Tak Cukup Bukti, Polda Sultra Keluarkan SP3 Kasus Ijazah Palsu
Reporter
Jumat, 27 Desember 2019 / 2:51 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tergabung dalam Forum Pemberhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH-Sultra) berlangsung ricuh, Jumat, (27/12/2019).
Mereka memprotes penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Plt. Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, di Polda Sultra karena dianggap tak wajar.
Baca Juga: Pemda Kolut Anggarkan Rp45 Miliar untuk Bandara
Kericuhan berawal dari massa aksi yang mencoba membakar ban dalam menyampaikan orasinya. Polisi yang menjaga ketat jalannya aksi menghalau dan berusaha merampas ban milik massa. Kericuhan pun mulai terjadi.
Massa yang kesal karena terus dihalangi akhirnya nekat menerobos barikade kepolisian. Aksi saling dorong kembali terjadi. Beberapa peserta aksi terlihat saling tarik dengan polisi. Kericuhan semakin terjadi.
Dalam pernyataan sikapnya, massa meminta pihak Polda untuk meninjau kembali surat SP3 tersebut karena dianggap keliru. Pasalnya, sejumlah bukti mulai dari surat pernyataan kepala sekolah, guru setempat dan kepala Dinas Pendidikan Mimika, Papua yang menyatakan bahwa La Ode Arusani bukan siswa di SMP Banti, diabaikan pihak kepolisian.
"Kami sudah memiliki bukti kuat. Jadi jangan halangi kami untuk masuk bertemu dengan kapolda untuk menyuarakan aspirasi ini agar tersalurkan," teriak korlap aksi, Zahiruddin.
Mereka juga meminta dengan tegas penjarakan Plt. Bupati Busel, Arusani apabila terbukti menggunakan ijazah palsu serta meminta Kapolda Sultra untuk turun dari jabatannya apabila kasus ini tidak diselesaikan dengan baik.
Massa yang terus berusaha memaksa masuk untuk bertemu Kapolda akhirnya diterima. Mereka diterima langsung Dirreskrimum Polda Sultra, AKBP La Ode Aris El Fathar. Dan didampingi penyidik kasus tersebut di aula media center Polda Sultra.
Dalam dialognya, pihak kepolisian mengaku, jika kasus tersebut telah di SP3. Penerbitan SP3 kasus tersebut merujuk pada diterbitkannya surat SP3 Polres Mimika, Polda Papua karena dianggap tidak cukup bukti.
"Dari Penyidikan Polres Timika, Polda Papua, itu mengeluarkan SP3 kasus tersebut karena tidak cukup bukti dugaan pemalsuan ijazah Arusani. Sehingga penyidikan kita (Polda Sultra) juga berkaitan penggunaan ijazah palsu juga dihentikan, karena di sana juga tidak bisa dibuktikan yang kemudian telah disampaikan kepada pelapor," ucapnya.
Dengan adanya SP3 dari Polres Timika, sehingga dari Polda Sultra juga tidak bisa meneruskan dalam penangan kasus yang diduga ada penggunaan ijazah palsu.
" Kita tidak bisa meningkatkan, ketika itu tidak terbukti berarti tidak ada penggunaan ijazah palsu," ungkap Aris El Fathar.
Para demonstran merasa Polda Sultra harus juga, melihat beberapa pasal pada undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan serta pengawasan hukum.
Inilah yang dianggap masih di abaikan oleh Polda Sultra, selain itu masih terpaku dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Timika.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin