NIK KTP Terdaftar Pinjol dan Judol, Begini Cara Akses Status di SLIK OJK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 04 November 2025
0 dilihat
Maraknya penyalahgunaan NIK membuat OJK imbau warga periksa data di SLIK. Foto: Repro Antara.
" Fenomena ini menimbulkan keresahan karena data pribadi yang seharusnya terlindungi justru menjadi celah bagi pihak tak bertanggung jawab "

JAKARTA, TELISIK.ID – Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) membuat banyak warga terkejut setelah mendapati identitasnya digunakan tanpa izin.
Fenomena ini menimbulkan keresahan karena data pribadi yang seharusnya terlindungi justru menjadi celah bagi pihak tak bertanggung jawab.
Penyalahgunaan data kependudukan seperti ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi warga yang namanya tercatat memiliki pinjaman aktif atau transaksi digital ilegal.
Melan Kompas, Selasa (4/11/2025), untuk membantu masyarakat mengatasi masalah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan warga memeriksa status NIK mereka secara mandiri.
Melalui layanan SLIK, masyarakat dapat mengetahui apakah identitas mereka tercatat dalam sistem keuangan resmi, termasuk bila ada catatan pinjaman online yang tidak pernah diajukan.
Pengecekan status ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan langkah yang relatif mudah.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan pemeriksaan di SLIK OJK, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut:
Baca Juga: Terjebak Lingkaran Judol, Mahasiswa di Kendari Ngaku Sering Tidak Makan Demi Deposit
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Foto diri terbaru.
3. Foto diri sambil memegang KTP dengan jelas.
Cara Cek NIK Secara Online
Proses pemeriksaan online dapat dilakukan melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id dengan tahapan berikut:
1. Buka laman SLIK OJK online dan pilih menu “Pendaftaran”.
2. Isi seluruh data secara lengkap dan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, hingga nomor identitas.
3. Setelah mengisi data, pilih menu “Selanjutnya” untuk mengisi formulir SLIK OJK.
4. Unggah dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto sambil memegang KTP.
5. Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik “Ajukan Permohonan”.
6. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran. Proses verifikasi biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja.
Cara Cek NIK Secara Offline
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan langsung, layanan SLIK juga tersedia secara offline di kantor OJK terdekat dengan langkah berikut:
1. Datangi kantor OJK dengan membawa dokumen identitas asli (KTP bagi WNI, paspor bagi WNA).
2. Isi formulir permohonan pemeriksaan data debitur.
Baca Juga: Gegara Kecanduan Judol ASN Sultra Curi Puluhan Barang Inventaris Bappenda, Wagub Hugua Tegaskan Beri Sanksi
3. Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai.
4. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses data.
5. Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email terdaftar dalam bentuk laporan SLIK.
Jika NIK Disalahgunakan
Apabila dari hasil laporan ditemukan adanya pinjaman atau aktivitas finansial yang tidak pernah dilakukan, pemilik NIK dapat segera melapor ke OJK melalui:
Telepon: 157
Email: [email protected]
WhatsApp: 081-157-157-157
Melalui laporan ini, OJK akan menindaklanjuti temuan tersebut agar identitas warga tidak lagi digunakan oleh pihak lain. Perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama, dan masyarakat diimbau lebih waspada dalam membagikan informasi pribadi, termasuk NIK pada KTP, di berbagai layanan digital.
Dengan adanya fasilitas pemeriksaan di SLIK OJK, masyarakat kini memiliki akses untuk memastikan keamanan data mereka dari penyalahgunaan dalam aktivitas keuangan maupun judi daring. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS