Tak Ingin Ada Klaster Pilkada, Hugua Minta KPU dan Bawaslu Perketat Protokol COVID-19

Siswanto Azis

Reporter

Selasa, 15 September 2020  /  4:47 pm

Anggota Komisi II DPRD Kendari, Hugua. Foto: Repro google

KENDARI-TELISIK.ID - Legislator Komisi II DPR RI, Hugua meminta seluruh jajaran khususnya KPU dan Bawaslu agar perketat penerapan protokol kesehatan COVID-19, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Menurutnya, Pilkada Desember 2020 ini, mempunyai tantangan dan anggaran yang sangat besar. Pertama, dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), seluruh Indonesia dan kabupaten/kota dengan angaran Rp 15 triliun, ditambah lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar Rp 4,7 triliun.

"Beberapa tahapan sudah berjalan sampai pada tahapan pendaftaran sekarang dan anggaran yang digunakan sudah banyak," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (15/9/2020).

Lebih lanjut kata Hugua, desakan dari berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkada ditunda sampai masa pandemi COVID-19 itu adalah hal yang wajar.

Namun menurutnya, masih ada hal penting yang harus dipertimbangkan jika harus ditunda, sebab saat ini sudah banyak anggaran digunakan untuk tahapan Pilkada yang telah berjalan.

Baca juga: Lima Parpol Non Seat Tambah Kekuatan Pasangan RAPI di Muna

Lemahnya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 para Cakada, kata Hugua, dikarenakan kewenangan Bawaslu maupun KPU hanya mengatur calon, bukan bakal calon.

"Jadi, sebelum calon mendaftar, maka PKPU  belum berfungsi, demikian pula Satgas COVID-19 tidak mempunyai kewenangan, kecuali aparat keamanan, itu pun kalau ada unsur kriminal atau pelanggaran hukum yang lain," lanjutnya.

Untuk itu, setelah para figur ditetapkan sebagai Cakada, maka PKPU dan Perbawaslu harus diterapkan secara ketat dengan tetap mengawasi protokol COVID-19, harus dilaksanakan dan dijalankan.

"Jika kita mengikuti protokol COVID-19 dengan ketat, Bawaslu dan KPU berjalan dengan ketat, sekiranya tidak ada masalah. Kampanye juga dilakukan virtual, kalau pun tatap muka, maka harus dibatasi jumlahnya dan kita batasi jaraknya sekitar 1 sampai 2 meter," jelasnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin