Tak Jalankan Tugas, Sertifikasi Guru Bisa Dicabut
Reporter Muna
Selasa, 23 Maret 2021 / 6:49 pm
Kabid Pembina dan Ketenagaan Dikbud Muna, La Ode Sarmin. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Peringatan bagi 222 guru yang baru saja dimutasi. Mereka harus aktif menjalankan tugas di sekolah. Bila tidak, tunjangan sertifikasi mereka bisa saja dicabut.
Untuk triwulan pertama (Januari-Maret), pada guru tersebut akan menerima haknya, karena data pokok pendidikan (Dapodik) masih terinput di sekolah lama. Namun, ketika sudah dipindahkan ke sekolah baru, maka mereka harus memvalidkan kembali data tunjangan profesinya.
"Itu syaratnya. Kalau tidak menjalankan tugas, maka datanya tidak valid, tunjangan sertifikasinya pun bisa dicabut," kata La Ode Sarmin, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Dikbud Muna, Selasa (23/3/2021).
Penerima tunjangan profesi itu dilihat dari jam mengajar melalui Dapodik yang diinput sekolah masing-masing. Dari situ, akan dilakukan validasi yang meliputi, kesesuaian jumlah jam mengejar.
Baca Juga: PBSI Kecewa Cabor Bulu Tangkis Tak Bertanding di POPDA Sultra 2021
Untuk pencairan sertifikasi triwulan pertama akan dilakukan di bulan April. Kini, Dikbud tengah melakukan proses validasi data. Jumlah penerima sertifikasi mencapai 1.732 guru.
"Triwulan pertama yang cair sekitar kurang lebih Rp 21 miliar," sebutnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha