Tak Pakai Masker, Dihukum Push Up

Siswanto Azis

Reporter

Senin, 14 September 2020  /  12:16 pm

Salah satu warga yang dihukum push up karena tidak memakai masker. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Gabungan Operasi Yustisi COVID-19 Kota Kendari menggelar razia masker di sekitaran Jalan Drs H Abd Silondae Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pantauan Telisik.id, petugas gabungan yang melibatkan Polri, TNI dan Satpol PP Kota Kendari ini telah bersiap di lokasi sejak pukul 10.00 Wita.

Puluhan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata dan disuruh turun untuk dihukum push up.

Sudirman, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara terjaring razia. Karena tidak menggunakan masker, langsung menerima hukuman push up dari petugas.

"Saya lupa tadi pake masker, mohon maaf Pak," kata Sudirman kepada petugas, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Perwali Ditetapkan, Sudah Patuhkah Masyarakat?

Kepada sejumlah awak media, Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020.

"Ini adalah bagian dari penerapan Perwali Nomor 47 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 ini akan terus dilakukan sampai pandemi COVID-19 di Kota Kendari berakhir.

"Bukan hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi para pedagang, pejalan kaki, setiap beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker," terangnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali