Gaji Rp 14 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Diberi Akses Rumah Subsidi, Ini Penjelasan Mendagri
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 24 Juni 2026
0 dilihat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perubahan batas penghasilan MBR untuk akses rumah subsidi nasional. Foto: Repro Tribratapolri
" Batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah kini berubah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah kini berubah. Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi pekerja dan keluarga untuk mengakses rumah subsidi melalui penyesuaian kriteria penerima manfaat.
Pemerintah resmi memperbarui batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui aturan terbaru yang memperluas akses terhadap program rumah subsidi.
Dalam ketentuan baru tersebut, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan masih masuk dalam kategori MBR dan berhak mengakses berbagai fasilitas perumahan yang disiapkan pemerintah.
Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Aturan tersebut menjadi dasar penyesuaian penerima manfaat program perumahan subsidi yang menjadi bagian dari target pembangunan nasional di sektor hunian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa perubahan batas penghasilan dilakukan untuk mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah," kata Tito Karnavian usai penandatanganan dukungan program tersebut, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Penyaluran Bansos 50 Juta Warga Diatur Pakai AI, Berikut Syarat Terbaru dari Komdigi
Dalam regulasi terbaru, pemerintah membagi wilayah Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp 8,5 juta per bulan bagi masyarakat lajang dan Rp 10 juta per bulan bagi masyarakat yang telah menikah.
Sementara itu, untuk Zona 4 yang mencakup kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi.
Individu dengan penghasilan hingga Rp 12 juta per bulan masih masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah, terutama kawasan metropolitan.
Pemerintah menilai harga rumah yang terus meningkat membuat banyak pekerja dengan pendapatan menengah masih menghadapi kendala untuk memiliki hunian sendiri.
Melalui perubahan kriteria ini, pemerintah berharap akses terhadap program rumah subsidi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Kelompok pekerja yang selama ini berada di batas kemampuan membeli rumah komersial dinilai memerlukan dukungan agar tetap memiliki kesempatan memperoleh hunian yang layak.
Di sisi lain, perubahan batas penghasilan MBR memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah kalangan menilai kenaikan batas penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan berpotensi memperketat persaingan dalam memperoleh rumah subsidi, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan yang lebih rendah.
Kritik tersebut muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pemerataan akses terhadap program bantuan perumahan.
Baca Juga: Aturan Baru UU P2SK Resmi Berlaku, Tagihan Kredit Macet Berlaku Tanpa Batas Waktu
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian kriteria dilakukan agar program rumah subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi menjadi faktor yang turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.
Pemerintah juga menilai definisi MBR yang berlaku sebelumnya tidak lagi sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, cakupan penerima manfaat program rumah subsidi menjadi lebih luas. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung target penyediaan hunian layak sekaligus meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah di tengah kenaikan harga properti yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS