Tangis Histeris Ibu Brigadir Yosua, Bharada Eliezer: Saya Tak Percaya Pelecehan
Reporter
Selasa, 25 Oktober 2022 / 9:46 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis histeris saat menjadi saksi kasus pembunuhan anaknya dengan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia mengatakan bahwa pencabutan nyawa anaknya adalah hak Tuhan.
"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti terbata sembari menangis di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Tempo.co.
Rosti mengaku sebagai ibu ia pun menangis histeris setiap hari mendapati kepergian anaknya yang tewas karena dibunuh.
Baca Juga: Putri Cendrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Isi Chatnya Terbongkar saat Sidang
"Menangis histeris setiap hari, siang dan malam," ucapnya.
Sementara itu, keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jujur terkait kasus pembunuhan. Richard pun siap berkata jujur dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan saya akan berkata jujur dan membela untuk terakhir kalinya. Membela abang saya, Bang Yos (Yosua)," kata Richard di ruang sidang, Selasa (25/10/2022) dilansir dari detik.com.
Richard mengatakan, dalam kasus ini, dirinya juga tidak mempercayai skenario yang dibangun soal pelecehan seksual. Dia meyakini Yosua tidak akan tega melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Ini Identitas Wanita Cadar Bawa Senjata Rakitan ke Istana Presiden, Masih Muda
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin