Terbitkan Aturan Baru, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus COVID-19

Andi Irna Fitriani

Reporter

Minggu, 09 Januari 2022  /  2:16 pm

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020, tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

Kepala Kantor OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya mengatakan, dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021, maka kebijakan stimulus akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

"Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB," katanya.

Baca Juga: Meski Pandemi COVID-19, Aset Bank NTT Terus Mengalami Pertumbuhan

Baca Juga: Pemuda Asal Sultra Ini Sukses Ekspor 18 Ton Kacang Mete ke Vietnam

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun, dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi. (C)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali