Terbitkan Dua Surat Penyidikan, Warga Kota Medan Minta Kapolres Copot Kanitreskrim
Reporter Medan
Senin, 25 Juli 2022 / 11:17 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kasus Dinda Yuliana wanita yang melaporkan perwira polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara semakin panjang.
Sebab, pengacara Dinda Yuliana mengaku bahwa penyidik yang menangani perkara Dinda di Mapolsek Percut Sei Tuan diduga tidak profesional. Adanya dua surat perintah penyidikan (SP), kasus yang sama namun berbeda nomor.
Pertama yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik 629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022 dan yang kedua Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tertanggal 28 Juni 2022.
Joko Situmeang, pengacara Dinda Yuliana mengatakan itu ketika ditemui awak media di Mapolsek Percut Sei Tuan, Jalan Letda Sujono, Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/7/2022).
"Sangat aneh, ada dua SP Sidik dengan nomor yang sama ini, menurut saya ini sudah mal-admisnitrasi. Ini yang kita pertanyakan, apa urgensinya SP Sidik ini dua," kata Joko Situmeang, ketika mendampingi Dinda Yuliana, yang diketahui adalah warga Kota Medan.
Joko mengaku, mendatangi Mapolsek Percut Seituan untuk memasukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan atau tambahan terhadap kliennya dengan sejumlah alasan dan mempertanyakan soal SP Sidik yang dua kali diterbitkan itu.
"Ketika itu (SP Sidik ada dua) kita pertanyakan, mereka menjawab akan memberikan penjelasan. Nanti kita tunggu," katanya.
Dia menduga, terbitnya dua SP Sidik itu sebagai upaya mengaburkan laporan berita bohong pihaknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Joko mengaku, kliennya Dinda Yuliana sudah dimintai keterangan terkait laporan itu.
"Kemarin kami sudah diperiksa tentang penyebaran berita bohong. Di pemikiran kami begini, dugaan kami apakah ini untuk mengaburkan laporan kami di Polda Sumatera Utara terkait penyebaran berita bohong itu," sambungnya.
Atas terbitnya dua surat penyidikan itu, Joko Pranata Situmeang meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memprioritaskan kasus ini, karena menyangkut ketidakprofesional anggotanya yang dapat menimbulkan citra buruk institusi.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Dewan Kode Etik UHO Periksa Korban dan Oknum Dosen Prof B
"Kami meminta ini menjadi atensi Pak Kapolrestabes karena ini menyangkut kepercayaan publik. Bila perlu, kita minta Iptu B dicopot dari jabatannya, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan karena tidak profesional menangani perkara," terangnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai dua SP Sidik dengan nomor yang sama atas nama Dinda Yuliana, menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
"Jika keberatan, untuk mengajukan prapid ke pengadilan. Tempuh jalur hukum," ungkapnya dengan singkat.
Sebagaimana diketahui, Dinda sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan arisan online yang dilaporkan oleh Cici.
Baca Juga: Saat Ditangkap, Emak-Emak Penghina Istri Jokowi Sempat Kabur
Namun, dalam perjalanan perkara ini, Iptu B selaku Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan diduga meminta uang atau memeras terhadap Dinda. Sehingga Iptu B diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Selain itu, Iptu B juga diadukan ke Mapolda Sumatera Utara atas kasus yang berbeda. Yaitu, memberikan informasi bohong dan viral di media massa. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar