Dugaan Pelecehan Seksual, Dewan Kode Etik UHO Periksa Korban dan Oknum Dosen Prof B

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 25 Juli 2022
0 dilihat
Dugaan Pelecehan Seksual, Dewan Kode Etik UHO Periksa Korban dan Oknum Dosen Prof B
Sarifain, Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban dugaan pelecehan, R yang dilakukan oknum dosen Prof B. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen Prof B menghadiri sidang kode etik "

KENDARI, TELISIK.ID - Mahasiswi Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen Prof B menghadiri sidang kode etik di ruang dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO, Senin (25/7/2022).

Pihak keluarga R telah memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari untuk melakukan pendampingan hukum.

Pihak LBH melalui Sarifain selaku Direktur Aliansi Perempuan Kota Kendari bersama Organisasi Pemerhati Perempuan menyayangkan proses sidang kode etik tersebut dilakukan tertutup.

“Sidang berlangsung Senin tanggal 25 Juli 2022, mulai pukul 13.00 Wita sampai selesai di ruang rapat dewan kehormatan kode etik dan disiplin lantai 4 gedung rektorat UHO dan dilakukan secara tertutup, kami menyayangkan karena korban sendirian, dia butuh pendampingan seharusnya baik dari keluarga maupun kuasa hukum korban,” ucapnya.

Sarifain mengungkapkan akan melakukan pendampingan secara hukum kepada korban sampai kasus tersebut terbuka secara transparan.

Baca Juga: Saat Ditangkap, Emak-Emak Penghina Istri Jokowi Sempat Kabur

"Kami berharap kasus ini prosesnya harus terbuka secara transparan jangan ditutup tutupi, tadi kita lihat bersama selepas diperiksa oleh dewan kode etik UHO korban R menangis, sebenarnya kami berharap agar ada keluarga yang mendamping saat pemeriksaan," tutupnya.

Sementara kuasa hukum Prof B, Fatahilah mengungkapkan bahwa Prof B akan melaporkan R terkait pencemaran nama baik atas pemberitaan dugaan pelecehan di media.

Baca Juga: Saat Ditangkap, Emak-Emak Penghina Istri Jokowi Sempat Kabur

Selain R dan keluarganya, lanjutnya, laporan tersebut juga bakal dilayangkan terhadap beberapa media yang dianggap menyalahi aturan.

"Dari permintaan Pak Prof sendiri akan melayangkan laporan kepada siapa saja yang membuat pernyataan, karena ini banyak informasi yang disebar di media yang belum memiliki bukti yang kuat, ini menyangkut hak orang. Terkesan peristiwa ini seolah-olah dibuat sudah menjadi sebuah kasus," ucap Fatahilah saat dihubungi. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga