Terduga Penganiaya Lansia di Pasar Laino Muna Dilepas, Aliansi Hukum Pertanyakan Tindakan Polisi
Reporter Muna
Senin, 11 November 2024 / 6:57 pm
MUNA, TELISIK.ID – HS, terduga pelaku penganiayaan terhadap lansia penjual tomat, Wa Ome (87), yang terjadi di Pasar Ikan Laino, Kabupaten Muna, akhirnya dilepas oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna, setelah sebelumnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
Keputusan ini menimbulkan kejanggalan dan protes dari Aliansi Pemerhati Hukum dan HAM yang menilai ada penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut.
Aliansi tersebut mendatangi Polres Muna pada Senin (11/11/2024) untuk mempertanyakan alasan dilepasnya HS, yang diketahui merupakan seorang penjual ikan di pasar yang sama dengan korban.
Perwakilan Aliansi, Safaruni, menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai tidak konsisten dengan keterangan saksi-saksi yang telah memberikan kesaksian bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan berupa penamparan sebanyak tiga kali terhadap Wa Ome pada Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: 368 Personel TNI dan Polri Amankan Debat Pilwali Baubau 2024
“Ini jadi pertanyaan besar terhadap kinerja kepolisian. Saksi-saksi sudah mengatakan korban dipukul, tapi pelakunya dilepas,” ungkap Safaruni dengan kecewa.
Akibat penganiayaan tersebut, Wa Ome, sang korban, mengalami luka dan merasa kesakitan, sehingga ia terpaksa tidak dapat melanjutkan aktivitas jualannya.
Kabag Ops Polres Muna, AKP Welli Manto Malau, menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil visum, kasus ini tetap diproses.
“Walaupun tidak ada tanda-tanda kekerasan, kasusnya tetap diproses lanjut,” tegas Malau.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Katobu, Aiptu Jumadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor, yang menampar korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Muna Barat, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Amanah
Namun, karena hasil visum yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas, kata Jumadi, sehingga belum ada kecukupan alat bukti untuk menahan terlapor.
“Terlapor kita kenakan wajib lapor. Untuk proses selanjutnya, kasus ini akan kami putuskan dalam gelar perkara,” ujar Jumadi.
Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut meskipun terduga pelaku tidak ditahan. Aliansi Pemerhati Hukum dan HAM berharap penyidik Polres Muna lebih berhati-hati dan transparan dalam menangani kasus-kasus penganiayaan, terutama yang melibatkan korban lansia. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS