Ayah Tiri di Buton Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak Berujung Polisi
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 10 Maret 2026
0 dilihat
Polisi saat mengamankan terduga pelaku. Foto: Ist.
" Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah mengirim pesan singkat atau SMS berisi ajakan tak senonoh kepada anak tirinya "

BUTON, TELISIK.ID - Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah mengirim pesan singkat atau SMS berisi ajakan tak senonoh kepada anak tirinya.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/III/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sultra, 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial FA (15), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari kakak korban berinisial M bahwa bapak tiri korban berinisial LR (43) diduga mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada korban FA (15).
Baca Juga: Pengurus Masjid di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun Dalam Gudang
Dalam pesan tersebut, LR diduga mengajak korban ke kebun untuk melakukan tindakan tak senonoh dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan mengarah pada perilaku asusila terhadap korban.
"Mengetahui hal ini, pihak keluarga merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," ungkap Sunarton, Selasa (10/3/2026).
Dari hasil interogasi awal, kejadian pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun sejak tahun 2023, yakni sejak korban kelas 6 SD.
"Perlu kami tambahkan pula bahwa hubungan antara pelaku dengan korban adalah anak tiri dari pelaku," tandasnya.
Baca Juga: Eks Ketua KONI Sultra Diperiksa Polda Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 Miliar
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum” ujarnya.
Polres Buton mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS