Tersandung Hak Milik Lahan, Terminal Rahabangga Dialihkan

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Selasa, 08 Desember 2020  /  11:16 am

Ilustrasi terminal. Foto: Repro Langgam.id

KONAWE, TELISIK.ID - Kendaraan umum lintas provinsi yang melalui Kabupaten Konawe, tak dibolehkan lagi untuk menaik-turunkan penumpang di areal Terminal Rahabangga, Kabupaten Konawe.

Terminal tipe B yang berlokasi di Kecamatan Unaaha tersebut, ternyata bukan berada di atas lahan milik pemerintah, melainkan di lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari.

Untuk sementara pengoperasian terminal tipe B Rahabangga dialihkan ke terminal Wawotobi. Selain itu, tidak terawatnya terminal tersebut menjadi faktor dialihkannya pengoperasian terminal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, Nuriadin mengatakan, Terminal Rahabangga pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Sementara Terminal l Wawotobi dikelola Pemerintah Kabupaten Konawe sebab statusnya masih terminal tipe C.

Baca juga: Setelah Beroperasi, Terminal Tipe B Lacaria Dikelola Dishub Kolut

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dishub Sultra Hado Hasina, berkenaan dengan rencana pemindahan arus kendaraan dari Terminal Rahabangga ke Terminal Wawotobi.

Namun sebelum itu, ia menyebut, terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan daerah Kabupaten Konawe mengenai rencana pemindahan pengoperasian Terminal Rahabangga.

"Jadi sudah ada kesepakatan dengan pihak provinsi. Terminal Wawotobi akan dimanfaatkan pula sebagai terminal tipe B. Kita akan launching pengoperasiannya dalam waktu dekat," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali