Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Reaktif, Penyidik Kejari Muna Tunda Tahap II
Reporter Muna
Senin, 21 Februari 2022 / 5:18 pm
MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Kabawo, BH, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017, Senin (21/2/2022), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
BH yang pekan lalu mengaku sakit, hadir di Kejari untuk menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sebelum tahap II dilakukan, tersangka lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan dokter klinik Kejari, tersangka, BH dinyatakan reaktif.
"Hasil rapid antigennya reaktif," kata Dokter Klinik Kejari Muna, dr Indha Wardani Purna Lestari Hasra.
Menurut Indha, rapid test antigen susulan baru bisa dilakukan lima hari ke depan. Karenanya, saat ini yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, karena tersangka BH reaktif, maka tahap II ditunda. Tersangka pun akhirnya dipulangkan ke rumahnya. Nanti, lima hari ke depan, akan kembali dilakukan rapid test antigen.
Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Melebihi Tahun 2021, Jatim Waspada
"Karena reaktif, tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Penitipan penahanan di Rutan tidak akan diterima," ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Andi Dedi Hidayat menerangkan, untuk berkas tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS itu telah lengkap. Makanya, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Baubau 250 Orang, Masuk Zona Kuning
"Tersangka dalam perkara itu dua orang. Mantan Bendaharanya, LH sudah tahap II dan dilakukan penahanan pekan lalu, sedangkan BH tahap II kita tunda hingga ada hasil rapid test antigen terbaru," kata Dedi.
Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta dengan modus mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Kedua tersangka pula telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin