Tersangka Pengancaman dan Perusakan Kantor Bupati Tidak Ditahan
Reporter Muna
Sabtu, 04 September 2021 / 1:33 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna menetapkan AMR sebagai tersangka pengancaman Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Muna, Sahrun dan perusakan kaca tiga ruangan kantor bupati.
Penetapan tersangka itu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU LM Arwan mengungkapkan, kendati AMR telah berstatus tersangka, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Alasannya, ancaman hukuman pada pasal 401 tentang pengancaman dan 406 ayat 1 tentang pengrusakan dibawa lima tahun penjara.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tiga Pria di Kebun
Baca juga: Oknum Pegawai Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Cara Kerjanya
"Ancaman tersangka ini hanya 2,8 tahun, jadi sesuai peraturan perundang-undangan, tidak bisa dilakukan penahanan. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor Senin-Kamis," kata Arwan, Sabtu (4/9/2021).
Mantan Kapolsek Tampo itu menerangkan, penahanan dapat dilakukan bila masuk pada pasal pengecualian. Namun, untuk perbuatan tersangka, tidak bisa dijerat pasal pengecualian, karena dilakukan tunggal. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan di pengadilan nantinya.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna," terangnya.
Perusakan kaca ruangan Bagian Pemerintahan, Sumber Daya Alam dan ULP dilakukan tersangka pada Jumat (21/8/2021) lalu. Kemudian, tersangka mengulangi perbuatannya dengan mengancam Kabag ULP, Sahrun di rumahnya di Jalan Landak, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu pada Selasa (31/8/2021). Nah, dari situ tersangka diamankan pihak Polsek Katobu dan langsung mengakui perbuatannya melakukan perusakan pada ruangan di kantor bupati. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali