Oknum Pegawai Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Cara Kerjanya

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
Oknum Pegawai Kelurahan Jadi Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu, Begini Cara Kerjanya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menggelar konferensi pers kasus ilegal akses terhadap aplikasi PeduliLindungi. Foto: Repro jawapos.com

" Terrsangka FH yang merupakan karyawan swasta berperan memasarkan kepada masyarakat melalui akun facebook dengan nama Tri Putra Heru "

JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil mengungkap kasus pemalsuan data sertifikat vaksin.

Dalam penangkapan ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap yaitu berinisial HH (30) dan FH (23). Keduanya menjual sertifikat vaksin palsu melalui jejaring media sosial.

"Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin dan terhubung dengan platform PeduliLindungi," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, pelaku HH membuat sertifikat vaksin palsu dengan mengakses PCare, untuk menghubungkan dengan aplikasi PeduliLindungi, ia dapat mengakses karena bekerja sebagai pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan, tersangka FH yang merupakan karyawan swasta berperan memasarkan kepada masyarakat melalui akun facebook dengan nama Tri Putra Heru.

FH menawarkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat terakses dengan aplikasi PeduliLindungi. Setelah FH mendapatkan pesanan, pelaku HH langsung membuatkan sertifikat vaksin.

"Akun tersebut (Tri Putra Heru) menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," kata Fadil.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Dituding Curi Sapi, Warga Gowa Dikeroyok hingga Tewas

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Lebih lanjut, Fadil meminta masyarakat melaporkan penjualan sertifikat vaksin palsu ke Polda Metro Jaya melalui media sosial instagram @siberpoldametrojaya.

"Apabila ada informasi penyalahgunaan sertifikat vaksin atau penyalahgunaan aplikasi pedulilindungi kami buat hotline melalui social media @siberpoldametrojaya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi, Gunadi Sadikin meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.

"Saya sedih sekali melihat ini, dan terima kasih sekali ke teman-teman di Polda buat bisa mengidentifikasi dan juga menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata Budi saat konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga