Transparansi X Dipersoalkan, Platform Elon Musk Didenda Uni Eropa Rp 2,3 Triliun
Reporter
Minggu, 07 Desember 2025 / 9:37 pm
Elon Musk sedang memegang mainan tiruan Air Force One setibanya di South Lawn Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat. Foto: Xinhua/Hu Yousong.
BRUSSELS, TELISIK.ID - Sorotan tajam tertuju pada platform X setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda ratusan juta euro atas pelanggaran transparansi, menandai putusan ketidakpatuhan pertama di era DSA.
Komisi Eropa pada Jumat, 5 Desember 2025, resmi menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro atau setara sekitar Rp2,3 triliun kepada platform media sosial X milik Elon Musk.
Sanksi ini diberikan karena X dinilai melanggar kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA). Putusan ini menjadi tonggak penting karena merupakan keputusan ketidakpatuhan pertama yang dijatuhkan sejak DSA mulai berlaku setahun lalu.
Melansir Xinhua, Minggu (7/12/2025), dalam keterangan resminya, Komisi Eropa menyebut denda tersebut berasal dari tiga pelanggaran utama yang dilakukan X. Pelanggaran pertama berkaitan dengan desain tanda centang biru yang dinilai menyesatkan.
Baca Juga: Negara Arab dan Muslim Tolak Rencana Israel Buka Rafah Satu Arah
Sistem berlangganan yang memperbolehkan siapa pun memperoleh tanda verifikasi dengan membayar dianggap berpotensi menimbulkan penipuan, termasuk peniruan identitas serta manipulasi informasi. Penilaian ini muncul karena tanda tersebut sebelumnya dipahami publik sebagai simbol verifikasi keaslian akun.
Pelanggaran kedua terkait dengan kurangnya transparansi pada repositori iklan milik X. Komisi Eropa menilai repositori tersebut tidak memenuhi standar keterbukaan dan aksesibilitas yang diwajibkan dalam DSA.
Kondisi ini dinilai berisiko menghambat pengawasan terhadap praktik periklanan serta potensi penyebaran konten bermasalah melalui iklan digital di dalam platform.
Pelanggaran ketiga menyangkut kegagalan X dalam menyediakan akses data publik yang memadai bagi para peneliti. Akses data yang terbatas dinilai menghambat upaya penelitian independen dalam memantau penyebaran informasi ilegal, disinformasi, serta dampak sosial dari aktivitas platform digital.
Komisi Eropa menyebut kewajiban ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab di kawasan Uni Eropa.
Putusan ini ditetapkan setelah Komisi Eropa membuka prosedur formal terhadap X pada Desember 2023. Penyelidikan tersebut berfokus pada kepatuhan platform terhadap aturan DSA, khususnya dalam menangani konten ilegal serta kebijakan pemberantasan manipulasi informasi. Hingga kini, sebagian proses penyelidikan lanjutan masih terus berlangsung.
Baca Juga: Fenomena Langka Matahari Kembar Tiga Muncul di Langit China, Ini Kata Pakar
X menjadi salah satu perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang berada dalam pengawasan ketat otoritas Eropa. Sebelumnya, Komisi Eropa juga membuka penyelidikan antimonopoli terhadap Meta terkait kebijakan baru yang menyangkut akses penyedia kecerdasan buatan ke WhatsApp.
Pada September lalu, Uni Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro kepada Google atas pelanggaran antimonopoli di sektor periklanan daring, disusul penyelidikan lanjutan pada November.
Langkah-langkah regulasi Uni Eropa ini kerap mendapat kritik dari pemerintah Amerika Serikat yang menilai kebijakan tersebut banyak menyasar perusahaan asal negaranya.
Sejumlah raksasa teknologi, termasuk Google dan Amazon, sebelumnya juga telah menyatakan akan menempuh upaya banding atas berbagai keputusan regulasi yang dijatuhkan Uni Eropa. (Xinhua)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS