Tunggak Pajak Air Permukaan Rp 26 Miliar, Aparat Harus Tegas pada PT VDNI

Apdul Hamidin

Reporter

Jumat, 29 Oktober 2021  /  2:28 pm

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh. Foto: Apdul Hamidin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah beberapa kali mengabaikan surat panggilan dari DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) diminta untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh menegaskan hal tersebut setelah pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe itu menunggak pajak air permukaan sejak tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp 26 miliar.

"Sudah beberapa kali dipanggil RDP, tapi tetap saja tidak ada itikad baik dari PT VDNI sebagai penunggak pajak," ungkap Abdurrahman Shaleh, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan, tunggakan pajak air permukaan senilai miliaran rupiah itu tidak bisa lagi didiskusikan, karena merupakan kewajiban perusahaan. Apalagi kata dia, pajak tersebut mengenai pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Dulu TPA Kendari Jadi Percontohan Nasional, Kini Sulkarnain Kadir Belajar Olah Sampah di Kota Jambi

Baca juga: Waduh, 5 Kelurahan di Kendari Zona Merah Darurat Narkoba

Sehingga pemerintah daerah wajib mendapat profit atau keuntungan dari pihak perusahaan sebagai pengguna.

"Apalagi ini menyangkut sumber daya alam kita yang dikelola oleh mereka, dan pemanfaatannya jelas ada profitnya. Masa hasil profit tidak diberikan ke pemerintah daerah," tandasnya.

Untuk itu, Abdurrahman Shaleh meminta kepada aparat untuk segera mengambil langkah tegas kepada pihak PT VDNI.

"Aparat harus tegas mendesak pihak VDNI. Nggak bisa lagi kita main-main. Di sini ngga ada tawar menawar lagi," jelas politisi PAN  yang akrab disapa ARS itu.

Ia menambahkan, PT VDNI memiliki banyak permasalahan bukan hanya menunggak pada sektor pajak.

"PT VDNI ini sudah banyak wanprestasi-nya. Seolah memperkerjakan banyak karyawan lokal, tapi menutupi kekurangan lainnya," tutupnya.

Reporter: Apdul Hamidin

Editor: Haerani Hambali