Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Tahap 3 Cair Lebih Cepat di 2025, Cek Tambahan Dana 100 Persen TPG

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 05 Oktober 2025  /  12:38 pm

Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahap 3 tahun 2025 berlangsung lebih cepat dengan tambahan 100 persen. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar menggembirakan menyapa para guru di seluruh Indonesia. Memasuki Oktober 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga berlangsung lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, wacana tambahan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100 persen semakin menambah semangat para pendidik di daerah.

Sejak awal bulan ini, sejumlah guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) mulai menerima pencairan. Biasanya, pembayaran dilakukan pertengahan Oktober, namun kali ini rekor baru tercipta karena dana telah masuk ke rekening sejak 1 Oktober.

“Ini rekor baru. Tahun sebelumnya, pencairan triwulan 3 tidak pernah dimulai sejak 1 Oktober,” ungkap admin kanal YouTube Guru Abad 21, yang kerap mengulas informasi terbaru seputar dunia pendidikan, seperti dikutip dari Pojoksatu, Minggu (5/10/2025).

Laporan lapangan menunjukkan, beberapa guru di Kalimantan Tengah sudah menerima transfer tunjangan dengan nominal beragam, salah satunya mencapai Rp 9,3 juta.

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Terbaca Mola BKN, Begini Solusinya

Seorang guru menulis di media sosial, “Alhamdulillah SKTP tanggal 22 September sudah cair,” sambil menampilkan tangkapan layar aplikasi mobile banking.

Fenomena ini menunjukkan bahwa semakin cepat SKTP diterbitkan, semakin cepat pula dana TPG ditransfer ke rekening guru.

Kategori guru yang telah menerima tunjangan umumnya masuk dalam kelompok A1, yakni guru dengan beban mengajar 24 jam tatap muka penuh. Sementara itu, guru di kategori lain masih menunggu giliran pencairan berikutnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mempercepat distribusi dana sertifikasi.

“Selamat untuk Bapak Ibu guru yang sudah cair. Semoga yang lain segera menyusul,” tambah pengelola kanal Guru Abad 21.

Di sisi lain, guru di seluruh Indonesia kini menantikan kabar lanjutan terkait tambahan tunjangan 100 persen. Kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Penerbitan TMT SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwalnya

Namun, publikasi mengenai teknis pelaksanaannya masih terbatas. Seorang guru bertanya di forum online, “Min, bagaimana informasi terakhir dari pemerintah tentang tambahan 100% TPG ini? Kok belum ada kabar jelas?”

Hingga awal Oktober 2025, dokumen terakhir yang beredar berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang berisi undangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan jumlah penerima tunjangan.

Langkah ini menjadi dasar perhitungan pencairan tambahan seperti THR, gaji ke-13, dan tambahan satu bulan TPG yang kini menjadi perhatian para tenaga pendidik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS