Honorer Tak Dapat Formasi Otomatis Terangkat PPPK Paruh Waktu 2026, Berikut Penjelasan Terbaru MenPAN-RB
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2026
0 dilihat
Pemerintah memastikan honorer yang tak memperoleh formasi tetap diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Foto: Repro Pemkab Merangin
" Kepastian nasib pegawai honorer yang belum lolos formasi CPNS dan PPPK mulai terjawab "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian nasib pegawai honorer yang belum lolos formasi CPNS dan PPPK mulai terjawab setelah pemerintah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan non-ASN.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini, memastikan seluruh pegawai non-ASN atau honorer yang terdata di instansi pemerintah dan tidak mendapatkan formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakhiri keberadaan status honorer secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024, jumlah pegawai non-ASN tercatat mencapai 1.789.051 orang.
Sementara itu, jumlah formasi PPPK yang diusulkan oleh instansi pemerintah hanya sebanyak 1.017.111 formasi sehingga tidak seluruh tenaga honorer dapat langsung terakomodasi melalui proses seleksi reguler.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rini menjelaskan proses seleksi dilakukan berdasarkan jumlah kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi pemerintah.
"Berdasarkan angka informasi yang diusulkan kepada kami sebanyak 1.017.000 itu, maka kita lakukan seleksi awal," ujar Rini dalam Rapat Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (10/6/2026).
Dari total formasi yang tersedia, sebanyak 689.826 tenaga honorer berhasil lolos dan diangkat menjadi PPPK pada tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah membuka seleksi tahap kedua yang berhasil menyerap tambahan 186.562 peserta.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi karena kebutuhan yang diajukan instansi tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta.
Baca Juga: Mendagri Tutup Opsi PHK Massal PPPK-Honorer 2026 di Daerah, Rekrutmen Baru Dihentikan
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
"Maka terhadap non-ASN yang mengikuti seleksi yang setelah mengikuti seleksi, namun tidak mendapatkan formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah, maka akan diangkat menjadi PPK paru-waktu yang berdasarkan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025," kata Rini.
Rini menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 1.251.256 pegawai honorer telah diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap memperoleh sejumlah fasilitas kepegawaian, termasuk Nomor Induk PPPK dan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah maupun instansi terkait.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu memang bisa menjadi PPPK itu apabila memang disesuaikan dengan kerja dan ketersediaan anggaran," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rini juga memastikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Baca Juga: Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya
Menurutnya, seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024 telah menjalani proses pengangkatan sehingga tahapan tersebut dinyatakan rampung.
"Proses pengangkatan CASN tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati," pungkasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK, sekaligus melanjutkan proses penataan aparatur di lingkungan pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS