UN SMA Resmi Digantikan TKA, Standar Kelulusan Berubah Total
Reporter
Rabu, 26 Februari 2025 / 1:05 pm
Metode TKA diterapkan saat ujian, sistem evaluasi siswa SMA kini berubah. Foto: Repro Kompas
JAKARTA, TELISIK.ID - Pendidikan di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan dalam sistem evaluasi. Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi standar kelulusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) resmi digantikan oleh Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Langkah ini diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rangka meningkatkan kualitas evaluasi pendidikan tanpa membebani siswa.
TKA mulai diterapkan pada tahun ini untuk siswa kelas 12 SMA dan SMK. Ujian ini tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan, melainkan lebih difokuskan sebagai alat pemetaan kompetensi akademik.
Pemerintah juga telah menggandeng Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk menjadikan TKA sebagai indikator seleksi jalur prestasi ke perguruan tinggi.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menjelaskan bahwa TKA tidak menjadi standar kelulusan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan TKA dilakukan sebagai bagian dari perubahan sistem evaluasi pendidikan nasional.
"TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," kata Toni dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Ujian Nasional SMA Kembali Diberlakukan November 2025, Jenjang SD dan SMP 2026
Perubahan ini tidak hanya berlaku bagi SMA dan SMK, tetapi juga akan diterapkan di tingkat pendidikan dasar. Toni mengungkapkan bahwa penerapan TKA untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Toni, hasil TKA siswa SD dan SMP akan menjadi indikator dalam proses seleksi pendidikan ke jenjang berikutnya. Sistem ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kompetensi akademik siswa sejak dini.
"TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa UN dengan format baru akan mulai diterapkan pada November 2025. Ujian ini akan diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat sebagai bentuk evaluasi akademik yang lebih terstruktur.
Abdul Mu'ti menuturkan bahwa waktu pelaksanaan TKA dipilih pada bulan November. Hal ini dilakukan agar hasil ujian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam proses seleksi masuk mahasiswa baru.
"Kenapa November? Karena yang kelas 12 itu kan nanti dia akan kuliah, sehingga dengan hasil itu dapat bermanfaat untuk menjadi salah satu pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penerapan TKA bagi siswa SD dan SMP akan dimulai pada tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu adaptasi bagi sekolah serta memastikan kesiapan infrastruktur pendidikan dalam menerapkan sistem baru ini.
Meskipun memiliki format yang berbeda, TKA tetap tidak menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan siswa.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Semester Genap Segera Cair, Ini Link Verifikasi Data Penerima
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sistem pendidikan di Indonesia telah lama meninggalkan konsep ujian sebagai satu-satunya faktor penentu kelulusan.
"Sudah sejak lama kan memang ujian tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi ada makna dengan adanya evaluasi itu," ujar Abdul Mu'ti.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa istilah "ujian" dalam sistem evaluasi baru ini tidak akan digunakan lagi. Pemerintah akan memberikan nama yang lebih sesuai dengan tujuan dari sistem evaluasi yang baru diterapkan.
"Namanya apa? Nanti tunggu saja, yang jelas tidak ada kata-kata ujian dalam (format) yang baru itu," sambungnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS