Tak Capai 75 Persen Tagihan PBB, Alokasi Dana Desa di Muna Tak Dicairkan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 20 Agustus 2025
0 dilihat
Tak Capai 75 Persen Tagihan PBB, Alokasi Dana Desa di Muna Tak Dicairkan
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto. Foto: Sunaryo/Telisik

" Seluruh pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Muna diminta lebih gesit melakukan penagihan pajak bumi bangunan (PBB) jika tidak ingin alokasi dana desa (ADD) mereka tidak dicairkan "

MUNA, TELISIK.ID – Seluruh pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Muna diminta lebih gesit melakukan penagihan pajak bumi bangunan (PBB) jika tidak ingin alokasi dana desa (ADD) mereka tidak dicairkan.

Tuntutan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil Ndoasa, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, mengatakan 124 desa di Bumi Sowite telah memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: PLN Edukasi Cara Pencegahan Bahaya Listrik ke Warga Desa Komala Wakatobi

Dengan SPPT itu diharapkan akan memudahkan pemdes melalui kolektornya untuk melakukan penagihan pada wajib pajak.

Setiap desa ditarget harus mencapai minimal 75 persen dari total tagihan wajib pajak. Bila masih ada pemdes yang tidak bisa mencapai target yang dibebankan, Fajaruddin menegaskan bahwa alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD tak dicairkan.

"Kita tidak akan cairkan karena ADD juga bersumber dari PBB," tegas Fajaruddin, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga: Deretan Skandal Erika Putri: Link Video 8 Menit hingga Bikin Konten Buka Baju

Sebelumnya, Bupati Bachrun Labuta mengatakan, PBB merupakan PAD yang digunakan untuk pembangunan.

Ia bersama Wakil Bupati (Wabup), La Ode Asrafil Ndoasa mengingatkan para kolektor dalam melakukan penagihan agar tidak memaksa masyarakat. Begitu pula bagi masyarakat tidak yang mampu agar disesuaikan dengan penghasilannya.

"Jangan kita bebani masyarakat. PBB ini bukan untuk merampas kesenangan masyarakat," tegas Bachrun, Selasa (19/8/2025). (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga