Urus Sampah, Pemkab Manggarai Siap Uang Rp 2 Miliar
Reporter Kupang
Minggu, 13 Februari 2022 / 8:03 pm
MANGGARAI, TELISIK.ID - Permasalahan sampah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian serius pemerintah, pasalnya bertahun-bertahun masalah sampah ini masih menjadi bola panas di kalangan masyarakat.
Benang merah permasalahan sampah yang ada di Manggarai rupanya datang dari aspek tidak adanya penyedian tempat pembuangan akhir atau TPA.
Merespon itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memplotkan uang untuk pengadaan tanah TPA sampah sebesar Rp 2 miliar lebih. Anggaran itu diperuntukkan untuk pengadaan tanah di Kota Ruteng dan di Kecamatan Reok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai, Kanis Nasak mengatakan, rencana pengadaaan tanah untuk TPA sampah yang sesuai dengan kebutuhan sudah lama, tetapi, baru tahun ini bisa direalisasikan lagi dengan diplotkan anggarannya.
"Untuk TPA sampah di Kota Ruteng, alokasinya sebesar Rp 1,9 miliar lebih dan untuk Kecamatan Reok sejumlah Rp 919 juta lebih," kata Kanis dalam keterangan yang pernah dipaparkan di hadapan Kajari Manggarai, Bayu Sugiri dan jajarannya, Minggu (13/2/2022).
Ia mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah anggaran itu bisa mengadakan tanah yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah atau tidak? Hal itu yang belum bisa diketahui persis. Karena harga tanah di lapangan sering jauh di atas harga standar yang ditentukan pemerintah.
Menurutnya, untuk TPA sampah di Kota Ruteng calonnya tetap di sekitar lokasi pembuangan sampah sekarang, yakni di Lingko Colang, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong. Rencanannya tanah yang dibeli di sebelah barat dan timur lokasi TPA sekarang ini.
Dikatakan, total luas tanah yang diharapkan bisa didapat seluas 4 hektare dengan rincian 2,7 hektare di sebelah barat barat dan 1,3 hektare di sebelah timur. Yang sudah ada sekarang seluas 1 hektare lebih. Kalau bisa direalisasikan, maka totalnya nanti seluas 5 hektare.
Baca Juga: Anggaran Tidak Tersedia, Pemkab Muna Batalkan jadi Tuan Rumah MTQ Sultra
Sedangkan ntuk TPA sampah di Kecamatan Reok, proses menentukan lokasi yang sesuai dengan tata ruang wilayah sedang dilakukan. Tetapi, sejauh ini, calonnya berlokasi di Kelurahan Wangkung dan di Desa Watu Baur. Tanah yang dibutuhkan nantinya 2.000 meter persegi.
Ia juga mengatakan, Reok menjadi prioritas karena kebutuhan tinggi. Produksi sampah tinggi akibat kemajuan-kemajuan yang ada. Ditambah Reok juga menjadi pelabuhan yang kian ramai karena statusnya sebagai salah satu pelabuhan tol laut di Indonesia.
Sebelumnya Kajari Manggarai, Bayu Sugiri sangat mengapresiasi dan memuji langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Manggarai yang bersinergi dengan Kejaksaan.
Baca Juga: Pilkades Serentak Bombana, 89 Cakades Status Incumben
"Bersinergi itu penting dalam mengurus rakyat yang lebih baik dan maju. Dalam mengurus rakyat tentu ada ketentuan-ketentuannya dan harapannya semua jalan dalam koridor itu," ujarnya.
Kajari berharap untuk urus beli tanah yang paling penting legalitas yang menjual tanah. Semua harus diteliti nantinya agar tidak menjadi soal di kemudian hari. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin