Usai Aryani Arafa Tersangka, Kejari Kejar Pelaku Lain dalam Korupsi Rp 5,2 Miliar di Kantor Pos Cabang Kendari
Reporter
Kamis, 26 Juni 2025 / 9:28 am
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari. Foto: Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara menyusul penetapan tersangka mantan manajemen keuangan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari, Aryani Arafa, Rabu (25/6/2025).
"Kami akan kembangkan, saat ditetapkan satu tersangka yaitu Aryani Arfa, tentunya kami akan terus bekerja, apakah ada melibatkan pihak lain," kata Ronal.
Dalam kasus ini kata Ronal, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari internal PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, Pegawai Kantor Pos Cabang Kendari Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tetapkan pegawai PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari, yakni Aryani Arfa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (25/6/2025)
Diketahui, Arya Arfa pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada tahun 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Kejari Kendari Geledah Kantor Pos, Usut Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar
Aryani Arfa melakukan perbuatannya dengan memalsukan laporan keuangan dari tahun 2021 sampai 2024 hingga rugikan keuangan perusahaan BUMN itu senilai Rp 5,2 miliar.
Pada Senin (23/6/2025) tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar penggeledahan di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari.
Penggeledahan berlangsung selama dua jam, dimulai sekitar pukul 18.00 Wita hingga 20.00 Wita. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS