Usai Komnas HAM, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Dilaporkan ke Polda

La Ode Muh Martoton

reporter

Rabu, 13 Juli 2022  /  9:18 pm

La Ode Kabias SH (kiri) melaporkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ke Polda Sultra pada Rabu (13/7/2022) atas dugaan penyeleweng wewenang kepada 11 ASN yang di-nonjob pada Januari 2021 lalu. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyeleweng wewenang kepada 11 ASN yang di-nonjob dari jabatannya pada Januari 2021.

Pelaporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda penerima laporan pengaduan oleh An. La Ode Kabias SH. Tanggal 13 Juli 2022 di Polda Sultra tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.

Diketahui pelapor merupakan mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari yang kini menjadi staf biasa di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

La Ode Kabias mengatakan, laporan tindak pidana dilayangkan karena Wali Kota Sulkarnain dianggap telah terindikasi dugaan surat palsu SK Nomor 56 Tahun 2021 kepada 11 orang ASN yang di-nonjob pada Januari 2021 di wilayah lingkup Pemerintah Kota Kendari.

"Pada tanggal 13 Juli 2022 benar saya melaporkan saudara Sulkarnain Kadir di Polda Sultra atas terbitnya SK Nomor 56  Tahun 2021 yang terindikasi surat palsu kepada 11 orang pegawai Pemkot Kendari pada Januari tahun 2021, yang kami anggap dengan SK tersebut telah merugikan kami," ungkapnya Rabu (13/7/2022).

Lanjut, Kabias menjelaskan bahwa masalah tersebut juga sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Dari hasil laporan tersebut, KASN melahirkan 2 rekomendasi yang dikeluarkan pada 21 Maret 2022 dengan nomor laporan B-1249/JP.01/03/2022 dan pada 29 Juni 2022 KASN kembali melahirkan rekomendasi kedua dengan nomor laporan B-236/JP. 01/06/2022 atas pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

"Sudah kami laporkan di Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dan hasilnya 2 rekomendasi itu tidak diindahkan oleh pak Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari," ungkapnya.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster

Tak sampai di situ, Kabias juga sudah melaporkan Wali Kota Kendari ke Komnas HAM atas masalah perbuatannya yang dianggap sewenang-wenang melawan hukum dan menimbulkan rasa ketidakadilan.

Pantauan Telisik, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra yang diwakili penjaga piket Wahdi Ariatno SH, menerima pengaduan tersebut untuk proses lebih lanjut.

"Nanti kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya," Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Operasional RS Jantung Telan Dana Fantastis, Saatnya Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Berkontribusi

Setelah melapor ke Polda Sultra, La Ode Kabias akan melakukan langkah hukum perdata, karena dia menganggap masalah ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dengan tuntutan IMmateriil sebanyak Rp 20 milyar. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Musdar