KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri baik melalui transportasi udara, laut maupun darat.
Aturan baru itu, diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 68, 70, 72 dan 73, yang mana akan diberlakukan mulai per 17 Juli 2022 mendatang.
Dalam SE Kemenhub disebutkan bahwa, apabila pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen lagi.
Sedangkan, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
