Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Booster
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Rabu, 13 Juli 2022
0 dilihat
Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menerbitkan aturan perjalanan, yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Foto: Repro Alinea.id
" Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri baik melalui transportasi udara, laut maupun darat "
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri baik melalui transportasi udara, laut maupun darat.
Aturan baru itu, diterangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 68, 70, 72 dan 73, yang mana akan diberlakukan mulai per 17 Juli 2022 mendatang.
Dalam SE Kemenhub disebutkan bahwa, apabila pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen lagi.
Sedangkan, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Baca Juga: Operasional RS Jantung Telan Dana Fantastis, Saatnya Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Berkontribusi
Selanjutnya, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sejalan dengan aturan tersebut, Humas Bandara Halu Oleo Kendari, Nurlansah mengatakan, bagi penumpang yang sudah vaksin booster, diwajibkan pula untuk memiliki aplikasi peduliLindungi.
“Hal itu bertujuan untuk memeriksa persyaratan perjalanan para penumpang,” katanya, (13/7/2022).
Lebih lanjut, untuk penumpang di usia 6-17 tahun yang telah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT antigen/PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Saksikan Adera Pelantun Lagu ''Lebih Indah'' di Communication Day 2022 Fisip UHO Kendari
Sedangkan untuk penumpang yang tidak bisa vaksin karena kondisi khusus seperti penyakit komorbid, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. (B)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Musdar