Utang pada Tauke Telur Asin jadi Motif Pelaku Ancam Ibu Muda di Kota Binjai Transfer Uang

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 11 Juli 2023  /  9:48 pm

Pelaku pemerasan ibu muda di Kota Binjai ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Binjai, mengungkap motif pelaku yang ditangkap karena memeras uang ibu muda di Kota Binjai.

Adapun, IG warga Kota Binjai itu melakukan aksi nekat masuk ke rumah ibu muda itu karena terdesak mau membayar utang kepada tauke tempatnya bekerja.

"Jadi, pelaku ini ada uutang kepada taukenya, tauke telur asin. Sehingga pelaku melakukan aksi masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sepi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (11/7/2023) siang.

Saat korban Cynthia yang masih berusia 29 tahun itu masuk kerumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Pelaku masuk dan mengancam korban.

Baca Juga: Ketua KPU Tanjung Balai Mundur Gegara jadi Tim Pemenangan Capres Ganjar Pranowo

"Pelaku adalah karyawan wiraswasta di salah satu perusahaan telur asin di Kota Binjai dan yang bersangkutan baru pertama kali ini melakukan tindak pidana ini. Pelaku terpepet oleh hutang dan akhirnya melakukan aksi masuk ke rumah korban," tambahnya.

Jadi, insiden itu adalah pemerasan bukan perampokan. Karena pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang dengan cara ditransfer ke rekening istri pelaku.

"Karena korban tidak punya uang tunai, jadi pelaku minta dan memaksa untuk ditransfer dengan cara menakut-nakuti korban. Sehingga korban menjadi takut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara," terangnya.

Tempat sama, Kabid Humas Polda Sumatera UtaraKombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pelaku menakut-nakuti dan mengancam akan membunuh. Akan tetapi, dia tidak membawa senjata apapun.

"Pelaku menakuti dengan memberikan gerak gerik seolah akan mengeluarkan senjata, padahal pada saat itu pelaku tidak membawa senjata tajam. Sehingga korban takut dan memberikan uang itu dengan cara melakukan transfer," ungkapnya.

Untuk menerima uang itu melalui transfer, pelaku mengunakan rekening atas nama istrinya.

"Karena pelaku ingat nomor rekening istrinya yang diberikannya. Setelah transfer berhasil, pelaku langsung pergi dan membawa handphone milik korban," tambahnya.

Akan tetapi, handphone milik korban tidak dijualnya. Dia hanya membawa handphone itu agar korban tidak menelpon pihak kepolisian maupun keluarga korban.

"Usai melakukan aksi itu, lalu pelaku mengambil uang itu. Menyerahkan uang itu kepada istrinya, bayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk biaya melarikan diri," tuturnya.

Baca Juga: Fakta Sidang Etik 4 Anggota Polri Diduga Peras 2 Waria, Akui Terima Uang

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelarian pelaku. Akhirnya diketahui pelaku berada di Provinsi Aceh.

"Setelah pelaku melancarkan aksinya pelaku kabur ke arah Aceh, untuk bersembunyi, pelaku bersembunyi di daerah Bireun, Aceh. Saat ini, pelaku sudah ditahan. Pelakunya hanya satu orang. Istrinya sebagai saksi," terangnya.

Sebagaimana diketahui, insiden itu terjadi Selasa 4 Juli 2023 kemarin. Pelaku melakukan aksi nekat itu usai melihat rumah korban hanya ada korban dan anaknya yang masih balita.

Awalnya korban baru pulang ke rumah usai beraktivitas, akan tetapi korban tidak mengunci pintu itu. Selanjutnya pelaku masuk dan melakukan aksi nekat itu. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS