Fakta Sidang Etik 4 Anggota Polri Diduga Peras 2 Waria, Akui Terima Uang
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 11 Juli 2023
0 dilihat
Tim kuasa hukum dan dua waria (bermasker) usai pemeriksaan dan sidang etik 4 anggota Polri diduga melakukan pemerasan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Empat anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, diperiksa secara marathon oleh tim Propam atas dugaan pemerasan terhadap dua waria di Kota Medan, Selasa (11/7/2023) siang "
MEDAN, TELISIK.ID - Empat anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, diperiksa secara marathon oleh tim Propam atas dugaan pemerasan terhadap dua waria di Kota Medan, Selasa (11/7/2023) siang.
Pemeriksaan terhadap empat anggota Polri yang berdinas di Subdit IV, Ditreskrimum itu langsung disaksikan oleh dua orang waria yang diduga menjadi korban pemerasan.
Tim kuasa hukum dua waria itu, Irvan Saputra membenarkan adanya kegiatan itu. Namun, hasilnya tidak terlalu maksimal.
"Jadi, jadwal hari ini pemeriksaan terhadap empat anggota Polri yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan. Selain itu, ada juga empat orang saksi dari kepolisian yang turut menyaksikan pemeriksaan itu," kata Irvan Saputra yang juga Direktur LBH Medan.
Baca Juga: 4 Anggota Polri Ini Disidang Etik Dugaan Peras Dua Waria
Dalam kegiatan itu, Deca sebagai pelapor menyampaikan, kronologi insiden mereka diamankan dan akhirnya korban memberikan uang sebanyak Rp 50 juta.
"Dari 19 Juni 2023 malam sampai 20 Juni 2023. Deca mengakui adanya penyerahan uang sebanyak Rp 50 juta dengan cara ditransfer," sambung Irvan.
Dalam keterangan empat anggota Polri itu, mereka tidak membantah adanya penerimaan uang itu dan masuk ke rekening Sugianto. Jadi, pemberian uang itu dikarenakan adanya arahan dari cleaning servis yang ada di Mapolda Sumatera Utara.
"Tidak ada niat dari Deca langsung untuk memberikan itu. Ini menurut kami ada yang sistematis," tuturnya.
Irvan berharap, agar pihak Propam Polda Sumatera Utara bersikap profesional dalam menangani perkara itu. Usai menjalani proses pemeriksaan, 4 anggota Polri itu akan disidangkan.
"Jadi, saat melakukan mengamankan Deca dan Fury, mereka mengaku sudah menunjukkan surat perintah yang ditandatangani Ipda PG, tapi itu tidak diserahkan mereka. Jadi, tim Propam kami minta untuk bekerja dengan profesional," terangnya.
Tempat sama, Deca mengaku, dalam sidang etik ini mereka dihadirkan sebagai saksi. Dia mengaku masih ada yang membantah dugaan pemerasan itu.
"Ada salah satu dari anggota Polri itu yang mengaku bahwa dia tidak memaksa saya untuk membuka sandi rekening saya sendiri dan memberikannya kepada mereka. Jadi, mereka yang meminta agar dibuka sandi rekening saya," ungkapnya.
Baca Juga: 4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta
Selain itu, Deca mengaku, pihak kepolisian tidak pernah memberikan atau menunjukkan surat penangkapan. Padahal, mereka tidak pernah memberikan itu.
"Mereka tidak pernah menunjukkan surat penangkapan itu, mereka hanya memegang dan menyelipkan di tangan mereka," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan marathon dan sidang etik empat anggota Polri itu.
"Jadi proses itu awalnya adanya laporan dugaan pemerasan. Sekarang masih berjalan proses sidangnya, untuk hasilnya kita tunggu dulu selesai sidangnya," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS