Video Andini Permata Tak Cuma 2 Menit 31 Detik, Link Bertambah hingga 8 Part di Medsos

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 12 Juli 2025  /  2:53 pm

Delapan link video syur Andini Permata kembali viral dan bikin geger warganet. Foto: X(dulunya Twitter)@sardesley117

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus video viral yang menyebut nama Andini Permata makin meluas, setelah publik menemukan delapan tautan berbeda tersebar di media sosial.

Kasus video syur yang menyeret nama Andini Permata kembali menyedot perhatian publik. Setelah sebelumnya ramai beredar video berdurasi 2 menit 31 detik, kini muncul fakta bahwa tautan video tersebut bertambah hingga delapan bagian di berbagai platform digital seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.

Video yang menampilkan seorang perempuan muda diduga bernama Andini Permata bersama seorang anak laki-laki itu menjadi bahan perbincangan hangat.

Namun, belum ada verifikasi identitas maupun klarifikasi resmi dari pihak mana pun mengenai sosok tersebut.

Baca Juga: Tujuh Fakta Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Bareng Bocil, Link Bertebaran di Medsos

Melansir suara.com jaringan telisik.id pada Sabtu (12/7/2025), nama Andini Permata sendiri belum bisa dipastikan sebagai identitas asli. Tak ditemukan akun media sosial resmi atau informasi personal yang bisa menguatkan keberadaan nyata dari orang tersebut.

Banyak pihak menduga bahwa nama itu hanyalah rekayasa belaka untuk mendulang klik dan menyebarkan tautan mencurigakan. 

Setelah video berdurasi 2 menit 31 detik itu menyebar pada 4 Juli 2025, netizen mengaku mulai menemukan banyak link tambahan yang mengarah pada konten serupa.

Namun sebagian besar tautan tersebut justru berisi jebakan digital yang dapat mencuri data pribadi.

Dalam penelusuran lebih dalam, video ini memperlihatkan seorang perempuan yang berganti-ganti pakaian dan menari diiringi musik “jedag-jedug” populer.

Ia mengenakan berbagai busana seperti daster, tanktop, hingga seragam mirip pelayan restoran. Di beberapa adegan, terlihat seorang anak laki-laki yang diduga sebagai adiknya, dengan ekspresi wajah bingung.

Keberadaan banyak versi video dan tautan berbeda memunculkan spekulasi bahwa penyebarannya dilakukan secara terstruktur. Banyak link justru mengarahkan pengguna ke situs palsu yang meminta data pribadi seperti nama, email, nomor telepon, bahkan rekening bank.

Kominfo telah mengeluarkan imbauan resmi pada awal Juli 2025. Mereka meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dari video yang belum jelas kebenarannya.

Selain bisa membahayakan keamanan data, tindakan menyebarluaskan konten tersebut juga bisa dijerat pidana.

Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penyebaran konten pornografi merupakan pelanggaran serius yang bisa dihukum berat.

Terlebih jika di dalam video tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur, maka ancamannya bisa bertambah berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Fenomena ini menambah daftar panjang kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Di masa lalu, banyak video viral yang dikaitkan dengan nama-nama tak dikenal, dan belakangan terbukti hanyalah umpan palsu yang digunakan untuk mencuri data atau menyebarkan virus digital.

Baca Juga: Heboh Link Video Syur Andini Permata 2 Menit 31 Detik Disebut Libatkan Adik Kandung, Begini Penjelasannya

Banyak warganet kini mulai meragukan kebenaran sosok Andini Permata. Mereka menduga kuat bahwa nama tersebut hanyalah fiktif belaka.

Hal ini didukung oleh tidak adanya jejak digital yang jelas, baik di mesin pencari, platform media sosial, maupun sumber resmi lainnya.

Beberapa pakar keamanan digital menyebut teknik ini sebagai bagian dari social engineering, yakni manipulasi psikologis untuk memancing korban agar menyerahkan data pribadi mereka. Rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hal-hal sensasional dimanfaatkan sebagai alat utama untuk menjebak pengguna.

Kominfo juga meminta masyarakat yang menemukan tautan mencurigakan untuk segera melaporkannya melalui situs aduankonten.id agar dapat diblokir dan ditindaklanjuti. Langkah ini menjadi salah satu cara efektif untuk memutus rantai penyebaran tautan berbahaya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS