Viral Video Syur Acil Sunda, Tawarkan Gadis ABG Produksi Adegan Vulgar Dibayar Rp 200 Ribu

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 15 November 2024  /  3:29 pm

Viral video syur Acil Sunda tawarkan gadis ABG Rp 200 ribu. Foto: Facebook @PesertaAnonim

JAKARTA, TELISIK.ID - Tengah menjadi buah bibir, kasus penyebaran dan pembuatan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni MS (26 tahun) dan S yang dikenal dengan nama akun Acil Sunda (24 tahun).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan, para korban yang kebanyakan masih remaja, dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 200 ribu untuk berpartisipasi dalam produksi konten asusila.

Tersangka Acil Sunda melakukan pendekatan kepada anak-anak yang dijadikan korban dengan iming-iming hadiah, salah satunya adalah janji pemberian handphone.

Namun, dalam kenyataannya, korban hanya diberikan uang Rp 200 ribu. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni, menjelaskan modus yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Penjelasan Lydia ONIC Video Syur Durasi Panjang, Sebut Jebakan Link Judol

“Tersangka menjanjikan akan memberi sebuah handphone, namun kenyataannya korban hanya diberi Rp 200 ribu saja,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tempo, Jumat (15/11/2024).

Dani Kustoni mengungkapkan bahwa MS berperan sebagai pengelola situs pornografi melalui aplikasi Telegram dengan nama akun Meguru Sensei. Sedangkan, Acil Sunda menggunakan nama akun yang sama dengan julukannya.

MS mengatur sistem berlangganan dengan harga mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi setiap anggota yang ingin mengakses saluran IP tersebut. Akun Meguru Sensei kini memiliki sekitar 2.701 anggota aktif, sementara akun Acil Sunda memiliki 2.222 anggota.

“Akun itu berisi 146 video asusila dengan anak di bawah umur dan sesama jenis, diperankan oleh tersangka,” ujar Dani.

Modus operandi yang dilakukan oleh Acil Sunda tergolong sangat meresahkan. Tidak hanya menyebarkan video asusila, tersangka juga terlibat langsung sebagai pemeran dalam sejumlah video.

Dalam usahanya memperluas jaringan, Acil Sunda merekrut anak di bawah umur berinisial SHP (16 tahun) untuk membantu mencari korban baru.

SHP bertugas menawarkan kepada teman-temannya untuk ikut dalam produksi video pornografi, baik dengan S langsung atau dengan cara lain yang dianggap menarik perhatian.

“Yang penting video porno,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaul, pada kesempatan yang sama.

Kasus ini mulai diproses oleh pihak kepolisian pada awal Oktober 2024 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Dani Kustoni menjelaskan bahwa saat ini jumlah korban yang terlibat dalam praktik keji ini belum bisa dipastikan sepenuhnya.

Beberapa korban yang sudah teridentifikasi kini ditempatkan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT P3A) Jakarta untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

“Untuk dilakukan asesmen, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” katanya.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka MS dan Acil Sunda bekerja sama untuk menghasilkan dan menyebarkan konten asusila melalui platform daring.

MS mengelola transaksi dan komunikasi dengan anggota grup, sementara Acil Sunda lebih aktif dalam pembuatan konten video.

Baca Juga: Digunakan Selingkuh Bimo Aryo Tejo, Arie Rieyanthie Jual Mobil CRV hingga Motor Honda PCX

Kehadiran SHP sebagai rekan mereka menambah tingkat kejahatan yang dilakukan, karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pihak yang turut serta mencari korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sejumlah pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7) serta Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas Dani Kustoni. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS