Wagub Hugua Luruskan Total Nilai Ekonomi Tambang Sulawesi Tenggara Rp 188 Triliun Bukan PNBP
Reporter
Jumat, 28 Agustus 2026 / 10:23 pm
Dr. Ir. Hugua, M.Ling saat memberikan sambutan pembukaan pada Forum Ekonomi Regional (FER) Sulawesi di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Rabu (26/8/2026). Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Ir. Hugua, M.Ling, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai angka Rp 188 triliun yang disampaikan dalam Forum Ekonomi Regional Sulawesi Kendari 2026.
Hugua menegaskan bahwa angka tersebut bukan merujuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP sektor pertambangan yang diterima pemerintah pusat, melainkan nilai ekonomi dari seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Yang saya maksud dengan Rp 188 triliun adalah nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Itu bukan PNBP yang disetorkan kepada negara,” jelas Hugua dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Hugua, istilah nilai ekonomi digunakan dalam konteks yang lebih luas untuk menggambarkan potensi ekonomi yang dihasilkan sektor sumber daya alam, termasuk kegiatan hilirisasi serta berbagai produk turunan dari industri pertambangan.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut muncul saat diskusi mengangkat tema pengelolaan sumber daya alam berbasis ekoteologi. Dalam forum itu, angka Rp 188 triliun disampaikan sebagai pemantik pembahasan mengenai manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Baca Juga: Penerima Bansos Terdeteksi Pinjol, Ini Cara Mengadu agar Bantuan Bisa Ditelusuri
“Pernyataan itu sebenarnya hanya untuk memantik diskusi. Pertanyaannya, kalau nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan begitu besar, bagaimana kita mencari solusi agar manfaat ekonominya juga dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Hugua juga menegaskan tidak ada persoalan terkait mekanisme dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, nilai sekitar Rp 207 miliar yang diterima pemerintah provinsi telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pertambangan juga memperoleh dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, fokus pembahasannya bukan mempersoalkan besaran dana bagi hasil, melainkan bagaimana nilai ekonomi pertambangan dapat memberikan dampak kesejahteraan yang lebih luas.
“Yang menjadi fokus kita adalah bagaimana nilai ekonomi yang besar itu bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis di Sultra, Sejumlah Wilayah Berstatus Awas
Menurut Hugua, pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam gagasan yang dibahas selama forum berlangsung.
Ia mengakui bahwa penyampaian gagasan dalam forum diskusi memungkinkan munculnya perbedaan pemahaman di kalangan peserta maupun pihak yang kemudian mengutip pernyataannya. Karena itu, Hugua menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya menimbulkan persepsi berbeda.
“Karena sifatnya diskusi, mungkin terjadi mispersepsi bagi yang mendengarkan pandangan saya. Untuk itu, saya mohon maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan pemahaman yang berbeda dari maksud yang sebenarnya,” tutur Hugua.
Dengan klarifikasi tersebut, Hugua menekankan bahwa angka Rp 188 triliun tetap merujuk pada nilai ekonomi aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara, bukan angka PNBP yang disetorkan kepada negara. (D)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS