Wakil Ketua dan Anggota DPRD Mubar Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekwan
Reporter Muna
Rabu, 30 Maret 2022 / 9:44 am
MUNA, TELISIK.ID - Sidang perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan terdakwa mantan Sekwan, ASB dan mantan bendahara YW di Pengadilan Tipikor Kendari, memasuki babak pemeriksaan saksi.
Dari kurang lebih 80 orang saksi, beberapa di antaranya adalah anggota dan mantan anggota DPRD Mubar. Pada sidang perdana pemeriksaan saksi, Selasa (29/3/2022), Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djassa bersama anggota DPRD, Made Wastawa, mantan  anggota DPRD, Abdul Samad dan beberapa staf Setwan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, para saksi memberikan keterangan sesuai apa yang dialami.
"Keterangan para saksi, sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Sahrir, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut
Baca Juga: Suami Penyilet Wajah Istri di Konut Diringkus Tim Resmob Polres Muna
Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus dilakukan di persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembelaan (eksepsi) kedua terdakwa dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 417 juta dari total anggaran Rp 1,3 miliar dengan modus memalsukan surat pertanggungjawaban (SPj) belanja selama tiga tahun.
Kedua terdakwa pun disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali