Wanita Cantik Asal Ukraina Bobol ATM Warga Baubau hingga Miliaran Rupiah
Reporter
Sabtu, 11 Desember 2021 / 9:58 am
BALI, TELISIK.ID - Polda Bali menangkap warga negara Ukraina, Khrystyana Baklanova (33), pelaku kejahatan skiming. Dari sebuah vila di Kuta Selatan, Bali, cewek bule ini membobol rekening hingga miliaran rupiah.
"Pelaku merupakan jaringan internasional. Sindikatnya ada yang ditangkap di Surabaya dan Jawa Tengah. Total kerugian sampai Rp7 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Ary Satryan, dilansir Inews.id, Jumat (10/12/2021).
Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah vila di daerah Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Di vila itu, polisi menemukan 40 kartu magnetik yang berisi data nasabah bank, kartu debet, laptop dan sejumlah barang bukti lainnya.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan dua nasabah di Bau Bau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Nur Hayati dan Marda. Keduanya kehilangan saldo sebesar Rp325 juta tanpa melakukan transaksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi sebuah ATM di dalam toko berjaring di Jalan Raya Uluwatu, Bali. Waktu dan nilai transaksi yang dilakukan sama persis dengan laporan nasabah.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di toko, pelaku akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan jaket, jas hujan, helm dan rambut palsu yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada polisi, pelaku mengatakan telah melakukan transfer lebih dari 15 kali dengan kartu magnetik.
"Uang nasabah ini ditransfer ke virtual account. Kartunya diperoleh dari seseorang yang masih kita kejar," ucap Ary.
Baca Juga: Ditegur Acak-Acak Sampah, Pemuda Aniaya Dua Kepala Lingkungan
Dilansir Jpnn.com, dalam praktiknya, tersangka tidak mengambil uang korban secara tunai. Saat beraksi, pelaku juga selalu berganti-ganti pakaian dan helmet guna mengelabui petugas.
Saat ditanya ditanya kenapa tidak menarik uangnya secara tunai, tersangka beralasan penarikan tunai melalui ATM ada batas penarikan maksimal Rp 10 juta.
Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa 4 Orang Teman Suami, Anak Dibanting Sampai Meninggal
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha