Polisi Kantongi Lokasi Pelaku Pengeboman Rumah Direktur PT Sifa Abadi Busoa di Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Polisi Kantongi Lokasi Pelaku Pengeboman Rumah Direktur PT Sifa Abadi Busoa di Busel
Kapolres Buton, AKBP Benny Cahyono saat diwawancara awak media Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi, tim kami sudah melakukan gelar perkara dengan penyidik yang ada di Polsek Batauga. "

BUTON, TELISIK.ID - Satuan Polres Buton telah mengantongi lokasi pelaku pengeboman rumah Direktur PT Sifa Abadi Busoa, Arfahu, beberapa waktu lalu.

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, lokasi pelaku berhasil dilacak melalui nomor telepon yang digunakan saat meneror korban.

"Jadi, tim kami sudah melakukan gelar perkara dengan penyidik yang ada di Polsek Batauga," beber Adi Benny, Senin (31/8/2020).

Kendati begitu, lanjutnya, beberapa hal teknis belum bisa ia ungkap ke publik guna pengembangan penyelidikan.

"Selain itu, kami juga masih membutuhkan keterangan lebih mendalam dari dua atau tiga saksi lagi agar bisa mengarah fokus pada yang bersangkutan," tambahnya.

Baca juga: Polisi Lacak Keberadaan Penjual Pulau Pendek, Ini Lokasi Pengunggah

Pria dengan dua melati di pundaknya itu sempat membantah jika aksi pengeboman yang terletak di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga itu berkaitan dengan aksi terorisme.

"Tapi kalau terkait kebijakan pemerintah itu ada," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah rumah yang diketahui milik Direktur PT Sifa Abadi Busoa, Arfahu, dibom orang tak dikenal (OTK), pada Minggu (23/08/2020) malam.

Menurut Arfahu, peristiwa pengeboman rumahnya itu terjadi sekitar pukul 02:00 WITA dini hari. Saat itu dirinya sedang tidur.  

Arfahu, mengaku bila aksi pengeboman itu diduga erat kaitannya dengan upaya gugatan sanggahan terhadap proyek pengadaan armada penangkap ikan beserta alat tanggalnya di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Busel sebesar Rp 2.943.567.000 yang sedang dilakukan saat ini.

Pasalnya sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya sempat mendapat pesan singkat (SMS) berisi ancaman dari seseorang yang diduga pelaku.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga