Wapres Ma'ruf Amin Terima Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Rabu, 17 Maret 2021  /  1:22 pm

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua. Foto : Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Proses vaksinasi terus dilakukan pemerintah termasuk kepada petinggi negara yang sudah berusia lanjut.

Di antaranya Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin hari ini menerima vaksin COVID-19 dosis kedua, Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Wapres telah menerima vaksin dosis pertama pada Rabu (17/02/2021) lalu.

Wapres terlihat melewati seluruh rangkaian vaksinasi, mulai dari registrasi pada meja pendaftaran, melakukan pengecekan kesehatan, menerima suntikan vaksin, dan terakhir menunggu masa observasi pasca vaksinasi selama 30 menit.

Bertindak sebagai vaksinator Wapres adalah Dwi Edi Wahono dari Tim Dokter Kepresidenan. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Sebelumnya, pada vaksinasi tahap pertama, mantan Ketua MUI ini mengungkapkan, tidak merasakan efek samping dari vaksinasi tersebut. Wapres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kelompok usia lanjut (lansia), sebagai upaya dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Wapres mengingatkan bahwa untuk mencapai kekebalan komunal diperlukan vaksinasi kepada 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.

Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari COVID-19.

“Karena itu, saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi COVID-19. Insya Allah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya COVID-19,” ujarnya.

Sebagai informasi, vaksin CoronaVac keluaran Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas.

“Pada 5 Februari 2021 lalu, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito beberapa waktu lalu.

Dengan adanya EUA tersebut, membuat Wapres yang memang sudah memasuki kategori lanjut usia dapat menerima vaksinasi dalam rangka mendukung upaya pemerintah mewujudkan kekebalan komunal. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS