WON Ingatkan Kader Hanura Sultra Tak Buat Gaduh Soal Polemik di MK
Reporter
Selasa, 14 Januari 2025 / 8:24 am
Kuasa hukum Tina-Ihsan (atas) beber kecurangan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra WON (kiri bawah), tuai respon Ketua Laskar Muda Hanura Sultra Fajar Ishak (kanan bawah). Foto: Ist
KENDARI, TELISIK.ID – Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati (WON), mengingatkan kader di luar struktur partai untuk tidak menimbulkan kegaduhan terkait polemik internal partai, terutama yang menyangkut persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wa Ode menegaskan pentingnya setiap kader memahami batas kewenangan mereka dan menghindari pernyataan yang dapat merugikan partai.
“Saya melihat komentar dari kader di luar struktur justru berpotensi merusak nama baik partai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2025).
Ia juga mengingatkan, polemik yang kini sudah masuk ke ranah persidangan di MK harus ditangani dengan hati-hati, mengingat hasilnya akan menjadi perhatian publik.
Namun, Wa Ode menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait materi gugatan hingga proses persidangan selesai.
“Karena sudah masuk ke ranah gugatan, saya mohon maaf tidak bisa berkomentar lebih jauh. Kami akan menunggu proses di MK,” tambahnya.
Baca Juga: Laskar Muda Hanura Tak Terima Partainya Dituduh Palsukan Tanda Tangan Rekomendasi ASR-Hugua
Ia menegaskan, tidak ada masalah terkait dukungan DPP Partai Hanura kepada calon ASR. Bahkan, tim kuasa hukum penggugat tidak membahas hal tersebut.
Menurutnya, masalah yang diangkat adalah ketidakhadirannya saat penandatanganan berita acara dukungan partai politik.
"Prinsipnya, untuk menghindari multitafsir dan pemberitaan bias, saya ingin menyampaikan bahwa tidak ada yang mempersoalkan dokumen B1-KWK dari Hanura," ujarnya.
Wa Ode juga menjelaskan, pihaknya telah melaporkan situasi sebenarnya kepada Sekjen DPP Partai Hanura terkait pendaftaran calon Gubernur Sultra.
Namun, ia menegaskan, penjelasan lebih rinci terkait materi gugatan Pilgub di MK akan diberikan jika diperlukan dalam persidangan.
Ia mengimbau kader yang tidak memahami substansi permasalahan untuk tidak memberikan komentar yang justru merugikan pihak lain.
“Jika terlalu banyak komentar dari pihak yang tidak paham, malah akan memperkeruh suasana,” tegasnya.
Wa Ode berharap seluruh kader dapat menjaga kondusivitas dan nama baik Partai Hanura dalam menghadapi dinamika politik.
Lebih lanjut, Ketua DPD Hanura mengaku menghormati proses hukum dan siap hadir jika dipanggil pengadilan, namun ia tidak ingin berspekulasi terkait substansi perkara.
"Keputusan akhirnya akan berdasarkan aturan dan undang-undang, bukan opini pribadi saya," katanya.
Sementara itu, Didi Suprianto, kuasa hukum pasangan Tina-Ihsan dalam sidang MK, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangeruka dan Insinyur Hugua.
Didi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusungan salah satu partai pasangan calon tersebut.
“Pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Sultra dalam dokumen B KWK Parpol kami anggap sebagai pelanggaran prinsipil dan serius,” jelasnya.
Baca Juga: Syamsul Ibrahim Singgung Setrika Benahi Layanan Birokrasi Konawe di Awal Kepemimpinan
Didi menyebut adanya renvoi nama berdasarkan keterangan tertulis dari saksi Wa Ode Nurhayati yang telah dijadikan bukti dalam sidang MK.
“Formulir pengajuan calon dari partai-partai di B KWK Parpol, salah satu partai pengusung yaitu Partai Hanura, tanda tangan ketuanya dipalsukan. Kami sudah memiliki bukti, termasuk keterangan tertulis dari yang bersangkutan yang siap bersaksi di persidangan MK,” jelas Didi.
Didi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Menanggapi tuduhan pemalsuan tanda tangan, Ketua Laskar Muda Hanura Sultra, Fajar Ishak, menjelaskan bahwa surat persetujuan pencalonan B1 KWK yang dikeluarkan DPP sudah disertai penandatanganan formulir B Pencalonan KWK oleh pengurus di tingkat provinsi, yang kemudian diajukan ke KPU Sultra.
Fajar menyayangkan jika ada kader Partai Hanura yang menjadi saksi atau memberikan keterangan yang memperkuat tuduhan tersebut, dan menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan terhadap partai.
“Ketua Umum DPP Hanura, Dr. Oesman Sapta, tegas mengatakan bahwa tidak ada tempat bagi pengkhianat di Partai Hanura. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang mengkhianati partai,” tandasnya. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS