Yandri Susanto Warning Syarat Calon Pendamping Desa 2025 Tak Terlibat Parpol dan Pungli

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 26 April 2025  /  8:54 am

Menteri Yandri Susanto tegaskan pendamping desa 2025 dilarang terlibat partai politik. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Peringatan tegas dilontarkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kepada seluruh calon pendamping desa tahun 2025.

Dalam pernyataan resminya saat kunjungan ke Bengkulu, Yandri menekankan bahwa seluruh pendamping desa yang akan direkrut wajib steril dari afiliasi partai politik.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi mendatang hanya akan memilih individu-individu profesional, yang benar-benar mampu memajukan desa dan bukan bagian dari kepentingan kelompok politik tertentu.

Yandri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses rekrutmen resmi untuk pendamping desa. Namun, regulasi tengah disusun oleh kementeriannya, dan salah satu syarat utama yang akan diberlakukan adalah larangan bagi pendamping desa terlibat dalam partai politik maupun pencalonan legislatif.

"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa, baru dirumuskan, syarat jadi pendamping desa sekarang yang sedang dirumuskan pasti dia tidak boleh terlibat partai politik, tidak boleh nyaleg," kata Yandri, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/4/2025).

Dalam penjelasannya, Yandri menekankan bahwa pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh membawa misi pribadi atau kelompok tertentu. Ia menilai bahwa keterlibatan dalam partai politik dapat mencederai semangat profesionalitas yang ingin dibangun dalam program pemberdayaan desa yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat.

Menurut Yandri, pendamping desa harus menjadi sosok yang memahami seluk-beluk pengembangan ekonomi desa secara menyeluruh. Pendamping yang akan dipilih nantinya juga harus memiliki kemampuan dalam bidang kewirausahaan, jaringan kerja yang luas, dan kapasitas manajerial yang baik.

"Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan), jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna," jelas Yandri.

Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Ahli Komponen 2 P3PD Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Posisi Dibutuhkan

Selain soal profesionalitas dan larangan keterlibatan partai politik, Yandri juga memastikan bahwa rekrutmen pendamping desa akan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun. Ia meminta masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan peluang menjadi pendamping desa dengan imbalan uang.

"Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa dan saya sampaikan pada kesempatan ini tidak ada pungutan Rp1 pun, baik yang sekarang sedang menjadi pendamping desa maupun nanti calon pendamping desa," tegas Yandri.

Kementerian Desa dan PDT saat ini tengah menyusun regulasi menyeluruh yang akan digunakan sebagai acuan dalam proses evaluasi dan rekrutmen pendamping desa.

Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendamping desa, agar mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

"Saat ini, pihaknya sedang membuat regulasi evaluasi secara mendasar tentang pendamping desa agar lebih profesional, dan bermanfaat pada masa mendatang," terang Yandri lagi.

Soal waktu pelaksanaan rekrutmen, Yandri menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan Komisi V DPR RI. Waktu dan teknis pelaksanaan akan diputuskan setelah proses pembahasan dengan DPR selesai.

"Kapan perekrutannya, nanti lagi kita bicarakan termasuk kita bicarakan dengan Komisi V DPR RI," tambahnya.

Jumlah pendamping desa yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini mencapai sekitar 34.000 orang. Mereka berperan penting dalam mendampingi perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan.

Selain rekrutmen pendamping desa, pemerintah juga berencana merekrut pegawai untuk mengelola program Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan salah satu upaya strategis dalam penguatan ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan mandiri.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tenaga Ahli P3PD Pendamping Desa 2025, Ini Link Aksesnya

"Selain pendamping desa, nantinya juga akan ada rekrutmen sosok manajerial Koperasi Merah Putih," ujarnya.

Yandri menyebut bahwa jika setiap desa memiliki tiga orang petugas Koperasi Merah Putih, maka secara nasional akan ada lebih dari dua juta orang yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tersebut.

"Jadi kalau satu desa saja tiga orang minimal (pegawai Koperasi Merah Putih) nantinya akan ada sekitar 2,4 juta orang, itu banyak sekali," kata Yandri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen nantinya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah berkomitmen memastikan agar pendamping desa dan pengelola koperasi yang terpilih benar-benar kompeten serta bebas dari konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan politik praktis. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS