Berantas Pinjol Ilegal, LPSK Siap Lindungi Pelapor dan Korban

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 22 Oktober 2021
0 dilihat
Berantas Pinjol Ilegal, LPSK Siap Lindungi Pelapor dan Korban
Wakil Ketua LPSK Achmadi (tengah) saat jumpa pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD serta Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto. Foto : Repro tribunnews.com

" Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya, "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi saksi, pelapor, dan korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, salah satunya Bareskrim untuk membantu penyelesaian persoalan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," kata Achmadi di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Achmadi menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perlindungan supaya mendatangi langsung kantor LPSK, mengirimkan email, maupun menghubungi call center melalui nomor 148.

"Dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU," kata dia.

chmadi juga mengatakan, perlindungan untuk setiap pelapor dirasa penting agar pelapor tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Terlebih jika perkara tersebut naik ke persidangan, LPSK akan memberikan pendampingan tersebut hingga usai.

Baca Juga: Adukan Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK: Laporan Novel Baswedan Tak Kuat

"Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," ucap Achmadi.

Sementara itu, Kabareskrim Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya siap memberikan pengamanan kepada para korban melalui penerbitan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Tunjuk Komjen Paulus Jadi Deputi BNPP

Hal itu, kata Agus, apabila ditemukan tindakan yang mengganggu secara fisik dan psikis akibat kegiatan pinjol ilegal.

“Mohon warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi terkait pinjol ilegal ini,” katanya.

Agus juga menyampaikan, bahwa hingga sampai saat ini kepolisian sudah menangkap 57 tersangka dari 13 kasus terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Belasan kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng.

Diketahui, dalam penindakan pinjol ilegal, pemerintah menyodorkan instrumen hukum pidana maupun perdata yang dapat diterapkan.

Adapun hukum pidana yang bisa diterapkan, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga