JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi saksi, pelapor, dan korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, salah satunya Bareskrim untuk membantu penyelesaian persoalan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," kata Achmadi di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut, Achmadi menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perlindungan supaya mendatangi langsung kantor LPSK, mengirimkan email, maupun menghubungi call center melalui nomor 148.

"Dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU," kata dia.