Baca Juga: Bawa 59 Kg Sabu Selundupan Malaysia, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Tempat sama, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka.

"Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit alat press, empat biji sendok plastik, satu buah tas, 2.445 plastik bening kosong, satu buah gunting, dan satu unit koper," ujar Ferry.

Ia juga mengungkapakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Andi May