Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Hasma Ramli, kemudian diadakan rapat dan hasilnya, sekolah akan kembali melakukan pembelajaran secara online selama 7 hari.
Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan di Pengadilan Negeri Kendari Diperketat
Hal itupun telah ia laporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan mendapat apresiasi dari pihak dinas.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rayon Kota Baubau dan Buton Selatan, Munazi S.Pd kepada Telisik.id juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, sekolah tersebut telah melakukan hal yang semestinya karena menurut instruksi tersebut, jika ada salah satu murid dari sebuah sekolah yang terkonfirmasi COVID-19, maka sekolah tersebut serta merta harus langsung melakukan proses pembelajaran secara online. (B)
