JAKARTA, TELISIK.ID - Pengukuhan 10 tokoh sebagai pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di Istana Negara menandai penghormatan atas jasa mereka, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bentuk tunjangan dan fasilitas yang diterima keluarga pahlawan nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan sepuluh tokoh bangsa sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025. Pengukuhan dilakukan pada upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.
Melansir dari Tirto, Selasa (11/11/2025), penghargaan ini diberikan sebagai wujud penghormatan terhadap kontribusi besar mereka dalam perjalanan sejarah bangsa.
Baca Juga: Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa gelar pahlawan nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa bagi negara.
