Baca Juga: Kapolda Sulawesi Tenggara Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Kolaka Timur

Selain itu, lanjut Kapolres, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt untuk mobil, tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang mengkonsumsi alkohol, pengemudi yang melawan arus serta pengemudi yang membawa kendaraan melebihi batas kecepatan.

Selian itu, juga kendaraan oper dimensi atau over looding (odol), pengguna kandelpop yang tidak sesuai standar, pengendara yang menggunakan serine atau trobo juga masuk dalam prioritas tindakan.

"Jadi semua ada tujuh sasaran prioritas, dan tiga sasaran lainnya itu menyesuaikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini tetap menggunakan sistem tilang manual, terkait pembayaran denda secara teknis akan dilakukan oleh pihak Satuan Lalulintas Polres Kolaka Timur.