Sementara itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariyanti menegaskan, harus ada tindak lanjut yang jelas terkait  bangunan Pemda yang belum dialih fungsikan.

“Mau diperbaiki, dialihfungsikan, diserahkan ke penugasan yang lain, silakan. Tapi jangan sampai ada lagi yang mangkrak. Usahakan yang tidak digunakan untuk dialihfungsikan, sehingga tidak lagi membangun yang baru,” ujar Niken Ariyanti

Baca juga: Sedang Isoman? Kini Anda Bisa Dapat Peminjaman Tabung Oksigen Gratis

Baca juga: Ketua PWI Baubau Minta Polres Buton Hentikan Kriminalisasi Pers

Ia juga menegakan, semua aset harus difungsikan sebagaiman mestinya dan tidak dibiarkan terlantar begitu saja. Pasalnya, apabila rusak, tentunya membutuhkan biaya untuk pemeliharaan.