Sementara itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Niken Ariyanti menegaskan, harus ada tindak lanjut yang jelas terkait bangunan Pemda yang belum dialih fungsikan.
“Mau diperbaiki, dialihfungsikan, diserahkan ke penugasan yang lain, silakan. Tapi jangan sampai ada lagi yang mangkrak. Usahakan yang tidak digunakan untuk dialihfungsikan, sehingga tidak lagi membangun yang baru,” ujar Niken Ariyanti
Baca juga: Sedang Isoman? Kini Anda Bisa Dapat Peminjaman Tabung Oksigen Gratis
Baca juga: Ketua PWI Baubau Minta Polres Buton Hentikan Kriminalisasi Pers
Ia juga menegakan, semua aset harus difungsikan sebagaiman mestinya dan tidak dibiarkan terlantar begitu saja. Pasalnya, apabila rusak, tentunya membutuhkan biaya untuk pemeliharaan.
