Mulai tahun 2026, pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak dilakukan secara lebih sistematis. Setiap pegawai diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP, disiplin kerja, serta kepatuhan terhadap kode etik. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar instansi untuk memutuskan apakah kontrak diperpanjang atau dihentikan sesuai ketentuan.

Dalam regulasi yang sama, Kemenpan RB menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan proses otomatis. Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja atau melanggar aturan dapat kehilangan statusnya.

Sebaliknya, pegawai dengan hasil kerja baik berpeluang mendapatkan perpanjangan bahkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Begini Mekanisme dari KemenPAN-RB

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi utama yang menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang. Ketentuan ini disusun untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas organisasi pemerintahan.