5. Batas usia, mencapai usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian tanpa kebijakan perpanjangan.
6. Kebijakan instansi, jabatan dihapus akibat perampingan organisasi atau restrukturisasi pemerintah.
7. Faktor kesehatan, dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani menjalankan tugas kedinasan.
8. Kinerja buruk, tidak memenuhi target SKP dalam evaluasi berkala.
Baca Juga: Aturan Penggunaan Batik Korpri PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Dirombak, Ini yang Berhak Pakai
