“Untuk mempersiapkan proses persidangan, kami harus menyusun kronologi dari setiap tahapan. Bisa saja ada tahapan yang dianggap disengketakan,” ungkap Asril pada Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Paslon Razak-Afdhal Gugat Hasil Pilkada Kota Kendari ke MK
Asril menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku agar semua tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil perselisihan pada 3 Desember 2024, untuk daerah yang tidak memiliki sengketa, KPU akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon (paslon).
Sesuai ketentuan, daerah yang tidak memiliki sengketa harus menyelesaikan proses penetapan ini dalam waktu tiga hari setelah hasil perselisihan diumumkan.
