Baca Juga: Anggaran Pilkades di Muna Terpangkas Rp 700 Juta
“Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk membuat laporan, sebagai bentuk fungsi pembinaan bagi masyarakat desa. Kemudian akan diproses paling lambat 1 bulan, dan akan diputuskan oleh bupati dan tim daerah dengan mengeluarkan SK. Sehingga ketika masuk tahap pelantikan para kepala desa terpilih nanti, hasil gugatan dianggap telah selesai,” ujar La Ode Husnan, Kamis (17/6/2022).
Dikatakan, 12 desa yang melakukan gugatan adalah Desa Posalu, Tindoi Timur, Mola Selatan, Mola Bahari, Liya Togo, Kabita, Lente’a, Tampara, Balasuna, Sama Bahari, Patua, dan Desa Runduma. Sementara proses penyelesaian gugatan dan pelantikan kepala desa se-Kabupaten Wakatobi dijadwalkan pada tanggal 21 Juni-14 Juli mendatang. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Haerani Hambali
