Ia juga menekankan agar jelang penutupan masa perpanjangan pendaftaran, pihak keamanan selalu tetap menjaga sinergitas, solidaritas, dan soliditas.
Sebelumnya, pihak KPU Muna Barat telah membuka perpanjangan pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati. Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu bapaslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara, maka pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran.
Baca Juga: Ini Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Muna Barat
Pihaknya juga telah menerbitkan keputusan KPU Muna Barat Nomor 539 tahun 2024 tentang penundaan tahapan pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari yaitu pada 2-4 September hingga pukul 23.59.
"Untuk pendaftaran bapaslon, kami memastikan dua syarat yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon," ujar La Tajudin.
