MUNA BARAT, TELISIK.ID - Karena hanya satu bapaslon kepala daerah di Muna Barat yang mendaftar di KPU hingga batas akhir pendaftaran, KPU Muna Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 96 ayat (1) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, KPU Muna Barat telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat.
Pendaftaran itu dilaksanakan 27-29 Agustus 2024 lalu. Namun, saat masa pendaftaran tersebut hanya satu bapaslon yang resmi mendaftarkan diri di KPU. Maka pendaftaran bagi bapaslon diperpanjang.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Bapaslon.
Baca Juga: Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara
