Namun dikatakannya, setelah dihitung kebutuhan anggaran oleh pihak keuangan daerah kemudian telah dikonfirmasi oleh bupati, maka pihaknya hanya mampu membayar 124 orang PPPK, sebab alokasi anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Tahun Anggaran 2020.
"Yang dianggarkan tiap satu guru itu hanya kurang lebih Rp 1,3 juta, sedangkan kebutuhan bayar PPPK tiap guru Rp 2,9 juta (gaji pokok) di luar tunjangannya," ujarnya.
Sehingga dengan begitu, ia menjelaskan, sisa dari dana Rp 1,3 juta menjadi beban daerah, selanjutnya jika dipaksakan haru 250 orang jumlah PPPK maka sumber anggarannya tidak ada dalam hal ini pemerintah pusat ingin subsidi silang, tetapi adanya ketebatasan anggaran daerah maka telah disepakati untuk dikurangi menjadi 124 orang yang telah lulus passing grade pada tes tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Intip Kelebihan PPPK yang Gajinya Bisa Kalahkan PNS
Selanjutnya, untuk sisa jumlah PPPK di Muna Barat, pada tahun 2023 ini akan dikomunikasikan kembali bersa BKDSM Muna Barat, pasalnya telah dilakukan uji petik oleh BPKP, sehingga dipaksa harus menyelesaikan program pemerintah yaitu program satu juta guru yang menjadi kewajiban daerah untuk menyambut program tersebut.
